Selasa 04 Dec 2018 05:25 WIB

Prancis Sahkan Hukum Larang Orang Tua Pukul Anak

Orang tua dilarang menghukum untuk mendisiplinkan anak.

Rep: MGROL116/ Red: Ani Nursalikah
Hakim magistrasi ACT mengatakan memukul anak adalah penyerangan yang signifikan terhadap anak.
Foto: ABC
Hakim magistrasi ACT mengatakan memukul anak adalah penyerangan yang signifikan terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Anggota parlemen Prancis mengesahkan aturan yang melarang orang tua memukul anak-anak mereka. Dilansir di Independent, akhir pekan lalu, menurut organisasi non-pemerintah Prancis, Childhood Foundation, sekitar 85 persen ibu dan ayah di negara itu memukul anak mereka.

Beberapa orang mempertanyakan apakah tanpa hukuman memukul anak dapat efektif memberi efek jera dan mengubah perilaku anak. RUU itu masih harus melewati senat, majelis tinggi parlemen Prancis.

Baca Juga

Hasil dari pemungutan suara, kode sipil Perancis akan diubah dengan menyatakan orang tua tidak boleh menggunakan kekerasan fisik baik verbal maupun psikologis, hukuman fisik atau penghinaan ketika mendisiplinkan anak-anak mereka. Sebelumnya, orang tua diizinkan menggunakan hukuman fisik di bawah hukum saat Napoleon memimpin pada awal 1800-an. Sekitar 51 politikus memberikan suara mendukung perubahan, sementara tiga abstain dan satu suara menentang cara itu.

Larangan itu diusulkan Menteri Kesetaraan Gender Prancis Marlene Schiappa yang mengatakan kepada surat kabar Le Parisien bahwa berteriak, menampar, atau menjewer telinga anak-anak adalah cara yang salah dalam mendidik anak. "Tidak ada kekerasan yang mendidik," katanya.

Schiappa memenangkan dukungan lintas partai ketika dia mengusulkan perubahan. "Pendidikan melalui kekerasan hanya dapat menciptakan lebih banyak kekerasan di masyarakat. Ini juga menyebabkan kegagalan di sekolah, sakit, bunuh diri, perilaku anti-sosial, dan kenakalan," kata Maud Petit dari partai MoDem.

Ibu negara Prancis Brigitte Macron juga mendukung larangan itu. Namun, beberapa anggota parlemen konservatif dan sayap kanan mengecamnya karena mengganggu kehidupan pribadi warga dan keluarga Prancis.

Hukuman fisik populer di Prancis. Pemerintah juga akan menyiapkan laporan kekerasan orang tua dan mengusulkan langkah-langkah untuk mendidik orang tua dengan larangan tersebut.

Mengikuti Swedia pada 1966, sekitar 54 negara, termasuk 22 negara Uni Eropa telah menerapkan undang-undang serupa yang melarang hukuman fisik di rumah. Memukul seorang anak dianggap ilegal di Inggris. Namun, ada pembelaan hukum yang melindungi orang tua yang memukul anak-anak mereka.
 
Skotlandia diperkirakan akan melarang kekerasan tersebut tahun depan. Wales sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal yang sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement