REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua komisi IX, Dede Yusuf mengatakan BPJS Ketenagakerjaan harusnya memang sudah beroperasi. Namun, masih beberapa catatan pada pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Politikus partai Demokrat itu mengatakan, DPR dan BPJS masih menunggu kejelasan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketenagakerjaan ini. Catatan kedua, imbuh dia, soal besaran iuran yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini.
Komisi IX mengaku belum mendapat laporan besaran iuran yang digunakan. Sebab, sebelumnya masih ada perdebatan soal beaaran iuran yang akan dibebankan untuk BPJS Ketenagakerjaan ini. Yaitu 3 persen, 5 persen, atau 8 persen.
"Karena situasi seperti sekarang ini, maka yang digunakan adalah 3 persen tapi akan dievaluasi, di kurun waktu berikutnya akan naik," kata Dede Yusuf pada Republika, Selasa (30/6).
Dede menambahkan, catatan dari komisi IX selanjutnya adalah soal perusahaan yang sudah memberikan jaminannya sendiri. Bagaimana kebijakan untuk perusahaan ini. Apakah ada nilai tambah atau apakah ada pembagian jumlah manfaat bagi perusahaan yang sudah memberi jaminan sendiri.
Politikus partai Demokrat itu mengatakan, catatan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah bagus. Hanya saja, sosialisasi dari BPJS ini belum maksimal. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak dapat membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya ini harus gerakan bersama, perusahaan jangan Cuma duduk-duduk menunggu, TNI, Polri PNS juga," imbuh dia.
Jadi, kata Dede, tinggal menunggu soal pelaksanaannya saja. BPJS Ketenagakerjaan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.