REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menerima pemberitahuan rencana penggunaan kembali (rollover) Barang Milik Negara (BMN) di beberapa kementerian dan lembaga sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2016. Rollover BMN tersebut berupa tanah dan/atau bangunan senilai Rp 4,7 triliun dan Rp 7,65 triliun berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-46/MK.08/2016 tanggal 29 Januari 2016 dan Nomor S-355/MK.08/ 2016 tanggal 11 Mei 2016.
"Komisi XI juga meminta Menteri Keuangan untuk melakukan revaluasi aset terhadap BMN yang akan dilakukan rollover," kata Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit di Jakarta, Senin (23/5).
Selain itu, Komisi XI juga menyepakati untuk membentuk panitia kerja (panja) pembiayaan utang dan utang negara. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar lelang SBSN dengan target raupan indikatif sekitar Rp 4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.
Untuk dapat melaksanakan lelang SBSN tersebut, Kemenkeu meminta persetujuan terlebih dahulu dari Komisi XI DPR-RI, agar bisa menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016. Menurut Menteri Keuangan, Penerbitan SBSN bertujuan untuk membiayai APBN termasuk untuk pembangunan proyek.
Pemerintah telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.
Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25 persen. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75 persen.
Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.
Underlying Asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.
Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.