KPK Dinilai Menghambat Tugas Konstitusional DPR

Selasa , 05 Sep 2017, 14:06 WIB
Wakil Ketua Pansus  Angket KPK T. Taufiqulhadi.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Pansus Angket KPK T. Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqulhadi, menilai lembaga antirasuah tersebut telah menghalang-halangi tugas konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu pihaknya akan menyikapinya secara hukum hal tersebut.

Itu menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan Pansus sudah melakukan obstruction of justice. "Itu pernyataan yang menurut kita kebablasan. Itu menghambat tugas-tugas konstitusional. Maka seluruh pihak yang menghambat tugas-tugas konstitusional sebetulnya telah melanggar konstitusi. Karena itu dia harus disikapi secara hukum,” ujar politikus Nasdem, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/9).

Taufiqulhadi menambahkan, pernyataan Agus Rahardjo sudah bisa dijadikan bukti pelanggaran konstitusi. Untuk itu, yang harus mengadukannya adalah institusi DPR bukan perorangan. Tudingan Ketua KPK telah menjadi perbincangan hangat di DPR. Sebab, lembaga ad-hoc seperti KPK berani menyerang DPR sebagai lembaga permanen yang dibentuk berdasarkan konstitusi.

“Yang sangat tidak patut dia mengatakan bahwa Pansus ini melakukan obstruction of justice, yaitu berusaha menghalang-halangi pemeriksaan, karenanya bisa dikenakan pasal tipikor. Jadi, kami ini seperti penjahat," kata Taufiqulhadi.

Padahal, kata Taufiqulhadi, pihaknya telah melakukan tugas-tugas konstitusional. Maka, dia menegaskan, tudingan Agus Rahardjo itu tidak benar sama sekali. Bahkan, sejumlah pengamat hukum tata negara sudah memberikan pandangan bahwa Pansus ini sah secara undang-undang.