REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand. DPR dan pemerintah sudah membahas kerja sama pertahanan ini sejak Maret 2018.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung saat membacakan laporannya di hadapan Rapat Paripurna menyampaikan, untuk membahas RUU ini, Komisi I sudah mengundang para pakar untuk memberi masukan atas pentingnya kerja sama pertahanan ini. Pihak pemerintah pun memandang penting kerja sama ini.
“Pembahasan pembicaraan tingkat I tersebut berlangsung secara kritis, mendalam, dan terbuka. Akhirnya, fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang kerja sama di bidang pertahanan untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II,” kata Asril seperti dalam siaran persnya.
Setelah pembicaraan tingkat II, diharapkan Rapat Paripurna mengesahkan RUU ini menjadi UU. Seperti diketahui, kerja sama pertahanan kedua negara sudah ditandatangani pada 21 Mei 2015 di Jakarta. Dengan disahkannya persetujuan ini menjadi undang-undang, DPR berharap keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi.
Kerja sama pertahanan ini, sambung Asril, diharapkan mampu menjaga hubungan baik kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di kedua negara. Dalam memori kerja sama itu disebutkan bahwa kerja sama pertahanan ini akan berdampak pada hubungan saling menguntungkan bagi pertahanan RI dan Thailand.