Kamis 14 Mar 2013 09:22 WIB

Komisi Perdagangan AS Tunda Keputusan Pelanggaran Paten Apple

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Apple iPad (kiri) dan Samsung Tablet (kanan)
Foto: Reuters
Apple iPad (kiri) dan Samsung Tablet (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC) menunda tuduhan pelanggaran paten Apple oleh Samsung Electronics. Ini terkait teknologi dalam iPod layar sentuh, iPhone dan iPad.

Hakim hukum administrasi ITC mengatakan dalam keputusan pada awal September lalu Apple dinyatakan tidak melanggar paten Samsung. ITC mengungkapkan akan meninjau kembali masalah ini.

Namun apabila dalam tinjauan kembali ditemukan kesalahan dalam paten Apple, ITC akan memerintahkannya untuk menarik seluruh produk yang ada di pasaran. Keputusan selanjutnya akan dikeluarkan pada 31 Mei 2013. 

Peninjauan akan dilakukan berkaitan dengan efek pelarangan produk Apple pada kepentingan umum. Serta apakah ada kemungkinan produk pengganti yang berterima apabila produk Apple dilarang di pasaran.

Apple memiliki keluhan paralel terhadap Samsung yang diajukan ke ITC. Apple telah menuduh Samsung menyalin teknologi Apple dalam iPhone dan iPad. Setidaknya ada empat paten Apple yang dilanggar Samsung. 

Apple dan Samsung telah memulai sengketa paten sejak kedua raksasa teknologi tersebut berebut pangsa pasar smartphone. Setidaknya sengketa Apple dan Samsung telah masuk ke pengadilan di 10 negara dan empat benua.

Menurut riset teknologi Gartner Inc Samsung telah menjadi pembuat smartphone terbesar di dunia. Mengalahkan Apple yang harus puas berada di posisi kedua. Hal ini bisa jadi membuat Apple gerah dan ingin kembali merebut pangsa pasar dengan menuduh Samsung mencuri paten.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement