Rabu 06 Nov 2024 12:44 WIB

Media China: Apple akan Bangun Pabrik di Bandung demi Pencabutan Larangan iPhone 16 di RI

Menurut laporan SCMP, Apple telah mengajukan investasi senilai Rp158miliar.

Logo Apple di sebuah toko pusat kota Munich, Jerman. Hingga kini, pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16.
Foto: AP Photo/Matthias Schrader, File
Logo Apple di sebuah toko pusat kota Munich, Jerman. Hingga kini, pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16.

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO --  Perusahan teknologi Apple Inc. seperti dilaporkan South China Morning Post (SCMP), Selasa (5/11/2024),  mengajukan investasi hampir sebesar Rp158 miliar untuk memproduksi lebih banyak produk di Indonesia. Pengajuan investasi itu sebagai langkah untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Menurut laporan SCMP, rencana ini melibatkan pendirian pabrik di Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan daftar pemasoknya, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya karena tidak berwenang memberikan pernyataan secara publik. Fasilitas tersebut direncanakan untuk memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.

Baca Juga

Apple telah menyerahkan proposalnya kepada Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal perusahaan AS tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk ponsel dan tablet. Kementerian saat ini sedang mempertimbangkan proposal tersebut, yang belum final dan dapat berubah, serta diharapkan segera memberikan keputusan, ungkap sumber tersebut.

Baik Apple maupun Kementerian Perindustrian belum memberikan tanggapan terkait permintaan komentar. Diketahui, Kementerian Perindustrian akan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan, sehingga belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple harus melakukan investasi dengan tiga skema, yakni pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau melalui skema pembuatan aplikasi. Seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.

Adapun sebelumnya pihak Apple sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy ke-empat di Indonesia, dengan nilai penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun. Dari komitmen itu, Kemenperin menyatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, sehingga masih kurang sekitar Rp240 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement