REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pajak mengakui program amnesti pajak pada periode pertama masih jauh dari target. Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan peserta amnesti pajak periode pertama tercatat sebanyak 368 ribu wajib pajak.
Angka itu dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan tax amnesty. DJP mencatat, deklarasi aset di luar negeri senilai Rp 951 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun. Jumlah ini ia nilai masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri.
"Jumlah pembayaran tunggakan pokok pajak dalam periode pertama ini sebesar Rp 3,4 triliun. Angka ini masih relatif kecil dibanding dengan jumlah tunggakan pokok pajak sebesar Rp 50 triliun," ujar Ken di Kantor Dirjen Pajak, Senin (3/10).
Ia juga mengatakan keikutsertaan kelas UMKM juga masih minim. Jumlah UMKM yang tercatat dalam data DJP sebanyak 600 ribu WP sedangkan pada periode pertama ini yang mengikuti tax amnesty hanya 69.500 WP.
"Ini juga masih banyak pasti UMKM yang belum memiliki NPWP. Untuk itu kita akan fokuskan pendekatan kepada UMKM ini," ujar Ken.