Rabu 30 Jul 2014 15:51 WIB

Mantan Bupati Semarang Tak Terima Remisi Idul Fitri

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Remisi Lebaran. Seorang warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta mendapat remisi bebas saat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Rabu (31/8). Rutan Cipinang memberika remisi bebas kepada 19 warga binaan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sedikitnya 157 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Ambarawa mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Idul Fitri kali ini.

 

Dari 162 pengajuan remisi khusus untuk napi di lapas ini, hanya lima pengajuan remisi khusus hari besar keagamaan yang belum disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

 

“Kelimanya merupakan remisi khusus untuk lima orang napi perkara narkoba,” ungkap Kepala lapas Kelas IIA Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi, yang dikonfirmasi, Rabu (30/7).

 

Menurutnya, remisi khusus bagi napi perkara narkoba yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun harus melalui persetujuan dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009. “Hingga hari ini, hasil pengajuan remisi khusus hari besar keagamaan untuk kelima napi ini belum turun dari Dirjen Pemasyarakatan,” tambah Dwi.

 

Ia juga menjelaskan, sesuai Keppres No 194 Tahun 1999 tentang Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan, pemberian pengurangan masa hukuman ini bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan.

 

Atas kebijakan remisi tersebut, satu orang napi dinyatakan bebas pada hari raya Idul Fitri kali ini. Pemberian remisi merupakan hak dari narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

 

Dwi juga menyampaikan, remisi khusus hari besar keagamaan ini hanya berlaku bagi napi yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, selain penilaian berkelakuan baik selama menghuni lapas.

 

Sehingga terpidana kasus korupsi buku ajar yang juga mantan Bupati Semarang, H Bambang Guritno belum memenuhi syarat untuk pengajuan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri kali ini.

 

“Pak Bambang Guritno untuk sementara belum mendapatkan pengurangan masa hukuman karena belum memenuhi persyaratan tersebut,” tambahnya.

Terpisah, terpidana, H Bambang Guritno mengapresiasi pihak LP kelas IIA Ambarawa yang telah memberinya kesempatan untuk berbagi ilmu agama dengan sesama penghuni lapas.

 

“Termasuk kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menjadi penceramah dan pengasuh pebgajian bagi para napi di dalam lapas, selama Ramadan kali ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement