Kamis 26 Jan 2017 21:08 WIB

Dewan Peternak Nasional Endus Adanya Permainan dalam MK

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap yang menjerat salah satu hakim Mahkamah Konsitusi Patrialis Akbar merupakan kejadian yang disyukuri oleh Dewan Peternak Nasional. Ketua Dewan Peternak Nasional, Teguh Boediyana mengatakan, pihaknya sudah lama curiga adaya permainan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang ada di MK.

Ia mengatakan, pihaknya merupakan salah satu yang mengajukan Judicial Review (JR) atas terbitnya undang-undang tersebut. Undang-undang yang mengatur terkiat perternakan dan kesehatan hewan tersebut sebelumnya merupakan UU Nomer 18 Tahun 2009. Namun, pada 2010 UU tersebut diubah terutama pada pasal 56 tentang kewenangan negara mengimpor daging dari daerah dengan basis zona.

Teguh menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena impor daging melalui basis zona tak bisa menjamin kesehatan dan kualitas daging. Pada 16 Oktober 2015, Teguh mengajukan gugatan JR atas pasal 36 pada UU Nomer 41 Tahun 2014 yang disahkan oleh MK tersebut.

"Kami sejujurnya senang dengan terungkapnya kasus ini. Karena undang-undang tersebut sebenarnya sangat salah dan merugikan masyarakat. Sudah benar dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2009, tapi malah diubah lagi ke UU Nomor 41 Tahun 2014. Kami sudah mengajukan JR sejak 2015, namun sidang tak dilanjutkan dan MK tak segera mengeluarkan keputusan," ujar Teguh di Plaza Festival, Kamis (26/1).