Rabu 24 May 2017 15:00 WIB

Penyuap Pejabat Bakamla RI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (kanan) bersama Istrinya Inneke Koesherawati (kedua kanan) menunggu di ruang tunggu sebelum sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).
Foto: Antara/Ubaidillah
Direktur Utama PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah (kanan) bersama Istrinya Inneke Koesherawati (kedua kanan) menunggu di ruang tunggu sebelum sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Rabu (24/5). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya mengatakan suami Inneke Koesherawati itu secara sah dan meyakinkan, melakukan suap yakni kepada empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait proyek pengadaam satelit monitoring.  “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim (PN Tipikor  Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan, Rabu.

Fahmi sebelumnya didakwa menyuap empat pejabat Bakamla RI dengan uang senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta untuk memperoleh proyek satelit monitoring di Bakamla. Empat pejabat Bakamla yang diduga disuap Fahmi adalah mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Eko juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, dan 10 ribu euro.

Kemudian pejabat kedua yang disuap terdakwa adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura. Pejabat ketiga, adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura, dan pejabat keempat yaitu Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Fahmi usai dibacakan amar putusan untuknya menerima vonis yang diberikan hakim. Namun pihak JPU dari KPK mengatakan bakal pikir-pikir terhadap putusan hakim itu.

Pasal yang dikenakan terhadap Fahmi yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement