Jumat 07 Sep 2018 21:19 WIB

Pernah Didatangi Setnov di Rutan KPK, Eni Mengaku tak Nyaman

Dalam kasus PLTU Riau-1 Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Bendahara Partai Golkar, Eni Maulani Saragih mengaku bahwa mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sempat menemuinya di rumah tahanan KPK. Pengakuan itu sudah disampaikan ke penyidik KPK.

"Tadi Saya sudah menyampaikan kepada penyidik, penyidik menanyakan kepada Saya, mengkonfirmasi atas kedatangan Pak Novanto menemui Saya, Saya sudah jelaskan apa yang disampaikan Pak Novanto semua hal ada lima hal, kepada penyidik," kata Eni di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9).

Eni adalah tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau. Eni ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, sedangkan Setnov saat ini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara di lapas Sukamiskin Bandung karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi KTP-elektronik.

Setnov juga sudah pernah dua kali diperiksa yaitu pada 27 dan 28 Agustus 2018 sebagai saksi di KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, Eni tidak memberikan penjelasan lain mengenai pernyataan Setnov tersebut.

"Memang apa yang disampaikan oleh Pak Novanto membuat saya kurang nyaman, pokoknya saya sudah menyampaikan kepada penyidik," tambah Eni.

Eni juga meyakini bahwa panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar akan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Beberapa hari yang lalu, partai Golkar mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK terkait dengan perkara tersebut.

Selain Eni, KPK sudah mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Setnov pernah mengaku tidak mengetahui kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Pada pekan lalu, KPK memeriksa Setya Novanto terkait kasus tersebut.

"Tidak, tidak ada. Tidak ikut masalah itu," ucap Setnov usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (27/8).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement