Selasa 17 Dec 2013 17:59 WIB

DPR Tetapkan 66 RUU Prioritas Prolegnas 2014

Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menetapkan 66 rancangan undang-undang (RUU) Prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2014 pada Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa (17/12).

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, memaparkan 66 RUU Prioritas dalam Prolegnas 2014 tersebut, terdiri dari 34 RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I, enam RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Kemudian 13 RUU dalam Tahap Akhir Penyusunan di DPR, tujuh RUU dalam tahap akhir penyusunan oleh Pemerintah.

"Selain itu, empat RUU baru sedang disiapkan DPR, satu RUU baru disiapkan Pemerintah, dan satu RUU baru disiapkan DPD," jelasnya.

Selain 66 RUU yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Prolegnas 2014, rapat paripurna itu menetapkan pula lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yaitu Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, tentang akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya tentang APBN, Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014, Baleg telah memperoleh usulan RUU baru dari Komisi, Fraksi, dan masyarakat sebanyak 26 RUU, dari pemerintah 12 RUU, dan dari DPD 12 RUU.

Dengan demikian, kata Karding, ada 117 RUU, yakni 67 RUU prioritas 2013 dan 50 RUU baru, untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014. "Dari 117 RUU tersebut, Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM sepakat menetapkan 66 judul RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2014," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement