REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi pemerintahan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam surat itu, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menerima THR dalam bentuk apapun, termasuk parcel lebaran.
“Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR (oleh penyelenggara negara), itu dilarang. Sebentar lagi akan kita keluarkan surat edaran,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).
Menurut Giri, meski THR bingkisan atau parcel diberikan secara sukarela, hal itu merupakan bentuk gratifikasi. Apalagi, kata dia, penyelenggara negara secara aktif meminta untuk diberi oleh orang lain. “Itu bisa kategori pemerasan,” ujar dia.
THR memang kerap dijadikan modus suap terkait hubungan pekerjaan para penyelenggara negara. Hal itu mencuat saat kasus korupsi yang melibatkan SKK Migas terungkap. Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat ini bahkan menjadi terdakwa karena diduga menerima THR dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.