REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merilis sebanyak 34 calon legislatif (caleg) gugur dan gagal lolos ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar. Hal itu karena partai mereka tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan hal tersebut membuat total jumlah caleg yang gagal masuk tahapan DCS sebanyak 108 orang. Sementara, caleg yang berhasil masuk tahapan tersebut sebanyak 873 caleg.
"Partai tidak mampu memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan sehingga mereka tidak dapat mendaftarkan caleg mereka dalam satu dapil tersebut," kata dia saat jumpa pers di Padang, Rabu (15/8).
Salah satu contohnya adalah Partai Gerindra di derah pemilihan Sumbar III Kota Bukittinggi dan Agam yang tidak dapat mendaftarkan caleg mereka. Hal itu karena satu caleg perempuan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga menggagalkan seluruh caleg di dapil tersebut.
Sebelumnya KPU Sumbar menyatakan sebanyak 74 caleg yang gagal dalam tahapan verifikasi berkas dan dokumen kelengkapan caleg. "Total caleg yang gagal masuk proses DCS dari keterwakilan perempuan ditambah yang gagal karena kelengkapan berkas berjumlah 108 caleg dari total 981 caleg yang lolos pada tahap verifikasi berkas," katanya.
Terkait adanya partai yang tidak puas dengan persoalan tersebut mereka memiliki saluran yakni dengan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. "Kami tentu masih menunggu surat dari Bawaslu jika ada partai yang mendaftarkan gugatan mereka dan selanjutnya kami akan mempublikasi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 22 Agustus 2018," katanya.
Ia mengatakan dalam tahapan DCS tersebut pihaknya meminta masukan dari masyarakat terkait caleg yang akan mereka pilih nanti. "Selama verifikasi kita fokus pada dokumen para calon sehingga kemungkinan ada informasi yang terlewatkan misalnya calon pernah terpidana kasus bandar narkoba, asusila terhadap anak maupun korupsi," katanya.