REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU mengaku siap menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal gugatan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra soal UU Pilpres ke MK yang menginginkan agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2014 dilangsungkan secara bersamaan.
"Kami secara institusi harus siap untuk melaksanakan putusan MK. Keputusan MK setara UU. Apa yang diputuskan MK wajib dijalankan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro, di Jakarta, Kamis (23/1).
Juri berkata, jika gugatan itu dikabulkan MK maka pemilihan legislatif akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden. Menurutnya, pemilu serentak tidak akan mengganggu persiapan KPU.
"Karena sesuatu yang berada di luar perencanaan awal tentu akan membuat suasana lebih komplek. Tapi pada prinsipnya KPU siap melaksanakan apapun putusan MK. Biasanya putusan yang dikeluarkan MK berimplikasi pada institusi lain itu akan ada jalan keluar," ujarnya menjelaskan.