Home >> >>
Apa Pun Hasilnya, KPU Siap Laksanakan Keputusan MK
Kamis , 23 Jan 2014, 11:18 WIB
Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU mengaku siap menjalankan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal gugatan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra soal UU Pilpres ke MK yang menginginkan agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2014 dilangsungkan secara bersamaan.

"Kami secara institusi harus siap untuk melaksanakan putusan MK. Keputusan MK setara UU. Apa yang diputuskan MK wajib dijalankan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro, di Jakarta, Kamis (23/1).

Juri berkata, jika gugatan itu dikabulkan MK maka pemilihan legislatif akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden. Menurutnya, pemilu serentak tidak akan mengganggu persiapan KPU.

"Karena sesuatu yang berada di luar perencanaan awal tentu akan membuat suasana lebih komplek. Tapi pada prinsipnya KPU siap melaksanakan apapun putusan MK. Biasanya putusan yang dikeluarkan MK berimplikasi pada institusi lain itu akan ada jalan keluar," ujarnya menjelaskan.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Reporter : Rusdy Nurdiansyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar