REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan pengujian UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres hari ini, Kamis (23/1). Uji materi ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.
Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, pembacaan putusan akan dilaksanakannya pada pukul 13.30 WIB.
Effendi dan kawan-kawan menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali. Yaitu pemilu legislatif dan pilpres.
Pemohon menganggap pileg dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros). Bahkan, dapat berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.
Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).
Dengan presidential coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi yang mendukung calon yang dipilihnya.
Sementara dengan political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain.