Selasa 19 Feb 2013 09:19 WIB

Muslimah Ingin Menyambung Rambut, Ini Menurut Islam (2)

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Sambung rambut/ilustrasi
Foto: bignews.biz
Sambung rambut/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebut bahwa Rasul melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut hadis riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadis ini? 

Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut. Dalam kasus rambut asli, Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukumnya haram. Apa pun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekadar perbaikan rambut. 

Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam hadis di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburnya. 

Mazhab Hanafi lebih memilih opsi makruh untuk kasus rambut asli. Ada lagi pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak. Tak peduli apakah rambut tersebut asli ataupun sintetis . Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Saad. Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun asli, hukumnya boleh. 

Untuk opsi jenis rambut yang kedua, yaitu penyambungan dengan rambut sintetis, mayoritas ulama sepakat hukumnya boleh. Pandangan ini banyak digunakan, antara lain, oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali. Ada pula yang tetap mengharamkan penyambungan rambut jenis ini, yaitu Said bin Jabir dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. 

Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu, penyambungan menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri. Sedangkan, di kalangan Mazhab Syafii ada tiga pendangan bila yang bersangkutan bersuami. Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika tidak bersuami atau lajang, mazhab ini tetap tidak memperbolehkan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement