Rabu 15 May 2024 12:22 WIB

Berkaca dari Film Vina, Haruskah Rambut Sambungan Dicopot Sebelum Jenazah Dikubur?

Menyambung rambut dengan rambut manusia hukumnya haram dalam Islam.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Wanita dengan rambut sambungan atau hair extention (ilustrasi). ambut sambungan hingga behel harus dicopot sebelum seorang Muslim atau Muslimah dikuburkan.
Foto: www.freepik.com.
Wanita dengan rambut sambungan atau hair extention (ilustrasi). ambut sambungan hingga behel harus dicopot sebelum seorang Muslim atau Muslimah dikuburkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Film Vina: Sebelum 7 Hari yang dirilis di bioskop sejak 8 Mei 2024 menjadi perbincangan publik. Salah satu yang menjadi sorotan tentang bagaimana sambung rambut dan behel gigi "memberatkan" almarhumah Vina di alam barzah.

Lantas bagaimana hukum memasang behel dan rambut sambung menurut Islam? Terkait memasang behel, Ustazah Ning Imaz Fatimuz Zahra mengatakan hukumnya diperbolehkan selama seseorang yang menggunakannya memiliki tujuan yang benar (gharadlun shahih) yaitu untuk tujuan medis.

Baca Juga

“Jadi boleh, asal tujuannya untuk medis. Jika memasang behel hanya untuk tujuan bergaya atau mengikuti tren, kemudian hanya untuk mempercantik saja tanpa ada nilai medisnya maka itu tidak diperbolehkan,” kata Ustadzah Ning Imaz dikutip dari saluran YouTube NU Online, Rabu (15/6/2024).

Adapun terkait menyambung rambut, Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan, jumhur fuqaha termasuk di dalamnya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram. Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.

Adapun bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat. Dikutip dari Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad menyampaikan, ulama Al-Hanafiyah dan sebagian ulama Al-Hanabilah membolehkan apabila seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut atau bulu hewan.

Pendapat sebaliknya dari Al-Malikiyah dan sebagian ulama Al-Hanabilah, mereka tetap mengharamkan menyambung rambut meskipun dengan rambut atau bulu hewan sekalipun. “Dalam hal ini sepertinya mereka memutlakkan pengharamannya berdasarkan nash-nash hadits secara zahir tanpa mempedulikan illat pengharamannya. Dan menyambut rambut dengan rambut atau bulu hewan tetap dianggap termasuk juga dalam pengharaman secara umum,” kata Ustadz Ahmad.

Lalu menurut mazhab Asy-Syafiiyah dalam hal ini membedakan berdasarkan rambut atau bulu hewan. Bila rambut atau bulu itu termasuk benda najis, maka hukum untuk menggunakannya sebagai sambut rambut ikut menjadi haram juga. Sebaliknya, bila rambut atau bulu itu termasuk benda yang tidak najis, maka hukumnya ikut menjadi boleh.

“Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup,” kata Ustadz Ahmad.

Apakah rambut sambungan hingga behel itu harus dicopot jika seorang muslim meninggal? Ustadz Koko Liem mengatakan, rambut sambungan hingga behel harus dicopot sebelum seorang Muslim atau Muslimah dikuburkan. “Setiap ruh tidak akan tenang apabila di jasadnya masih ada benda-benda selain bawaan asli dari tubuh tersebut, kecuali kain kafan,” kata Ustadz Koko Liem dalam kolom komentar di unggahan akun Instagram deecompany_official (rumah produksi film Vina: Sebelum 7 Hari-Red), dikutip Rabu (15/5/2024).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement