REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana dengan wanita yang shalat dengan mengenakan cadar? Syeikh 'Uwaidah menegaskan, dimakruhkan Muslimah mengenakan cadar saat menunaikan shalat. Para ulama telah sepakat, Muslimah harus membuka penutup wajahnya saat shalat dan berihram.
Sebab, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu juga akan menutupi mulut. Sebaliknya, bila Muslimah mengerjakan shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal dan ia harus mengulanginya. Sebab, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang harus ditutup.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement