Senin 30 Sep 2013 10:07 WIB

Bolehkah Shalat dengan Cadar?

Rep: Wachidah Handasah/ Red: Endah Hapsari
Cadar. Ilustrasi
Foto: .
Cadar. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bagaimana dengan wanita yang shalat dengan mengenakan cadar? Syeikh 'Uwaidah menegaskan, dimakruhkan Muslimah mengenakan cadar saat menunaikan shalat. Para ulama telah sepakat, Muslimah harus membuka penutup wajahnya saat shalat dan berihram. 

Sebab, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu juga akan menutupi mulut. Sebaliknya, bila Muslimah mengerjakan shalat dengan kepala terbuka, shalatnya batal dan ia harus mengulanginya. Sebab, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang harus ditutup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement