Jumat 15 Jan 2016 08:15 WIB

Kematian dan Keuangan Keluarga

Red: M Akbar
Kematian (ilustrasi)
Foto: Dailymail.co.uk
Kematian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc (Konsultan, Sakinah Finance, Colchester-Inggris)

Kematian itu pasti (QS al-Ankabut (29): 57), kematian itu tidak akan dapat ditunda atau dimajukan (QS al-'A`raf (7): 34; QS Yunus (10): 49); QS al-Hijr (15): 5; QS an-Nahl (16): 61; QS al-Mu'minun (23): 43; QS al-Munafiqun (63): 11) dan tidak ada seorang pun tahu di bumi mana dia akan mati, hanya Allah Ya ‘Aliim Ya Khobiir yang Maha Mengetahui dan Maha Mengenal (QS Luqman (31):34).

Jika itu sudah pasti dan tidak bisa ditunda dan tidak tahu di mana kita akan meninggalkan dunia yang sementara ini, apa saja yang sudah kita siapkan?

Rasulullah SAW meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan. Ia hanya meninggalkan Alquran dan sunah. Amru bin al- Harits meriwayatkan, Rasulullah SAW tidaklah meninggalkan harta (harta warisan) kecuali pedang beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan kedelai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai sedekah (HR Bukhari No 2.696) lihat juga HR an-Nasa’i No 3.540, HR Ahmad No 17.730). Kesemuanya itu shahih.

Utang

Ketika bicara utang, kita diingatkan dengan anjuran rasul untuk tidak meninggal dunia dalam keadaan berutang. Utang di sini bukan saja utang dalam bentuk pinjaman bank atau dari orang lain yang harus dibayar, melainkan juga utang-utang lainnya. Misalnya saja utang zakat, utang puasa, utang nazar, dan denda ibadah lainnya serta utang janji.

Kali ini, mari kita lihat lagi apa saja selain utang yang harus kita persiapkan?

Biaya Kubur

Harta si mayit boleh dikurangi untuk biaya penguburan asalkan pada batas sewajarnya atau tidak berlebihan seperti mengadakan malam tahlilan berhari-hari dengan biaya makan-minum dan sebagainya.

Zakat

Zakat yang harus ditunaikan ada bermacam-macam. Sebaiknya dipelajari semua bentuknya dan hitung semua harta kita yang belum dihadiahkan (kalau sudah pindah nama ke anak yang sudah aqil baligh dan punya kemampuan membayar zakat sendiri, maka harta tersebut tidak perlu dimasukkan di dalam daftar zakat).

Zakat yang perlu dipelajari, antara lain, adalah zakat fitrah, zakat emas, perak dan investasi, zakat gaji, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat barang galian, zakat barang temuan.

Warisan

Mungkin agak tabu membicarakan soal warisan ketika orang tua masih hidup, tapi untuk menghindari sengketa di kemudian hari, ada baiknya dibuat klarifikasi dengan orang tua. Mungkin saja orang tua mempunyai banyak harta untuk diwariskan, tapi mereka juga punya banyak utang yang harus diselesaikan.

Begitu juga mengenai hukum pembagian warisan yang dapat kita rujuk di beberapa ayat Alquran, misalnya, di QS an-Nisa (4): 176, 7, dan 11-12; QS al-Anfal (8):75; QS al-Ahzab (33): 6). Ada enam tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Ada baiknya kita yang masih hidup mempelajarinya dengan baik. Paling tidak dengan mempunyai pemahaman sesuai ajaran Islam, tidak akan menimbulkan sengketa karena merasa tidak diberlakukan dengan adil dengan persentase perhitungan yang beragam seperti di atas.

Bicara soal sengketa, dilaporkan dalam sebuah berita bahwa pada 2014, Komisi Yudisial (KY) menyinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama.

Perkara seperti ini terjadi karena kurangnya ilmu faraidh (warisan) yang dimiliki ahli waris sehingga tidak menerima keputusan perhitungan warisan, selain tentunya adanya keserakahan akan harta dunia.

 

Transaksi dengan pihak luar

Terkadang ada transaksi yang memakan waktu lama, baik itu jual beli, memberikan pinjaman kepada orang lain, atau menerima barang gadaian. Sebaiknya dibuat catatan yang jelas di samping tanggal transaksi dan jatuh tempo.

Tujuannya agar ahli waris dapat mudah menyelesaikannya dengan pihak lain. Harapannya akan bisa jelas apakah piutang tersebut itu dapat ditagih untuk menambah jumlah harta waris atau sepakat untuk diikhlaskan.

Hibah dan Wasiat

Hibah atau hadiah berbeda dengan warisan. Hibah dapat diberikan kepada siapa saja selama masa hidup seseorang, termasuk kepada anak-anaknya yang merupakan ahli waris kelak tentu saja dengan niat yang benar dan bersikap adil.

Wasiat juga berbeda dengan warisan. Wasiat itu dapat diucapkan atau dituliskan sebelum kematian. Wasiat boleh juga diberikan kepada siapa saja yang pantas dengan tujuan yang baik (kecuali ahli waris, lihat HR Abu Daud No 2.870; Timizi No 2.120; an-Nasa’i No 4.641; Ibnu Majah No 2.713).

Sedangkan, warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris. Namun, keduanya hanya dapat dihitung dan ditunaikan setelah kematian.

Sebagaimana ketentuan dalam fiqh mawaris, wasiat harta tidak boleh dilaksanakan lebih dari sepertiga dari jumlah harta. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW kepada Saad Ibn Abu Waqqas ketika bertanya tentang berapa jumlah wasiat yang dapat dibuatnya (HR Bukhari No 2.742, shahih).

Wasiat boleh untuk siapa saja, contohnya sebidang tanah untuk diwakafkan kepada pengelola sekolah. Sedangkan, warisan hanya berlaku untuk ahli waris yang diambil dari sisa harta.

Kesimpulan

Persiapan untuk kematian bukan hanya urusan sehelai kain kafan, melainkan banyak hal yang harus diselesaikan. Salah satunya ini diperlukan pemahaman dan pengetahuan agar bisa menuju kematian yang husnul khatimah.

Untuk gambaran umum, rumus pembagian harta warisan adalah sebagai berikut = Harta keseluruhan - Biaya Kubur - Utang - Sepertiga Wasiat.

Contoh, Harta keseluruhan = Rp 75 juta, Biaya Kubur = 5 juta, Utang = Rp 10 juta, harta setelah biaya kubur dan utang adalah Rp 60 juta yang siap dikurangi wasiat Rp 30 juta. Karena wasiat melebihi sepertiga harta, maka wasiat yang boleh mengurangi harta hanya Rp 20 juta sehingga harta yang akan dibagikan kepada ahli waris adalah Rp 40 juta, bukan Rp 30 juta.

Rumus-rumus ini dapat dipakai jika diiringi dengan ilmu yang memadai, termasuk mencatatkannya dengan baik dan jelas. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam sakinah! Salam duka untuk tragedi yang baru saja menimpa negeri tercinta, Indonesia. Ya Allah, Ya Waliy, Ya Qowwy, lindungilah Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement