(Mahasiswa Fakultas Hukum UI / Relawan pada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta)
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya.
Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum, khususnya Islam, sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkankah jika LGBT dilegalkan di Indonesia, khususnya pada lingkungan universitas?”
Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amendemen II, yaitu dalam Pasal 28 E Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) dinyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.