Ahad 26 Jan 2020 02:50 WIB

Pengaturan Khutbah Jumat di Negara Antara

Negara semestinya tidak menyeragamkan khutbah Jumat.

Mohammad Hafil
Mohammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil*

Ketika menjadi tim peliput haji yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) 2019 kemarin, saya mengusulkan kepada Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, untuk menindak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terkesan memaksakan kehendak, kepada para jamaahnya untuk melaksanakan ibadah-ibadah sunah saat haji. Di mana, sejumlah ibadah sunah tersebut tidak dianjurkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bawah Kementerian Agama.

Sejumlah ibadah sunah tersebut di antaranya seperti ibadah tarwiyah, melempar jumrah di waktu afdhal, umrah sunah berulang, hingga ziarah-ziarah di luar kewajiban dan rukun haji. Alasan pemerintah tak mengakomodasi itu karena jamaah haji dianjurkan untuk lebih fokus melaksanakan ibadah wajib karena dikhawatirkan ibadah sunah akan memforsir tenaga sehingga nantinya banyak jamaah yang kelelahan, hingga menimbulkan penyakit dan bahkan ada yang berujung kematian. Ada juga yang terpisah dari rombongan.

Buktinya setiap tahun memang ada. Yaitu, banyak jamaah yang melaksanakan ibadah sunah itu, terkesan dipaksa, atau kalaupun tak dipaksa, diiming-imingi oleh KBIH tentang keutamaan ibadah-ibadah sunah tersebut. Dan tentu saja, rangkaian ibadah sunah tersebut tak jarang terjadi pemungutan biaya tambahan yang dilakukan oleh KBIH kepada jamaah.

Namun, usulan saya itu menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, kurang tepat. Karena menurutnya, pemerintah tak bisa memaksa jamaah haji Indonesia baik perorangan maupun yang di bawah bimbingan KBIH untuk menuruti imbauan pemerintah. Dan, tak bisa juga melarang mereka untuk melaksanakan ibadah sunah saat haji. Karena, ini menyangkut persoalan keyakinan.

Menurut Lukman saat itu, Indonesia ini unik. Bukan negara agama yang bisa memaksakan aturan agama kepada rakyatnya dan bukan pula negara sekuler yang sama sekali tidak mengurusi kebutuhan layanan agama rakyatnya. "Indonesia ini negara antara. Bukan negara agama, bukan pula sekuler," kata Lukman saat itu.

Dari pemahaman itu lah, saya menyadari bahwa di Indonesia ini, pemerintah Indonesia tak bisa terlalu dalam mengintervensi kehidupan beragama rakyatnya. Namun, belakangan ini, di Jawa Barat, terlempar wacana dari Kementerian Agama Kota Bandung, yang akan menyeragamkan isi khutbah khatib saat shalat Jumat.

Menurut Kemenag Kota Bandung rencana tersebut bergulir sebagai bentuk antisipasi agar tidak terdapat materi khutbah yang mencederai nilai-nilai toleransi. 

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Yusuf Umar, mengatakan pengaturan materi khutbah di masjid pada salat Jumat sudah diterapkan di negara Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Menurutnya, pengaturan materi khutbah melalui Kemenag diharapkan bisa menjadi penyejuk di masyarakat.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah, Uni Emirat Arab ini adalah negara Islam. Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, tentang profil negara Uni Emirat Arab, sistem pemerintahan ini adalah negara Islam berdasarkan Alquran dan Sunah. Sama halnya dengan Arab Saudi, di mana sistem pemerintahannya adalah berdasarkan Alquran dan sunah. Di mana, khutbah jumat di negara ini juga sama dan seragam.

Sementara untuk Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, adalah negara antara yang berarti agama bukan sekuler pun bukan. Sehingga, menurut saya, pengaturan dan penyeragaman isi khutbah Jumat di Indonesia tidak bijak untuk diterapkan.

Kita memang tak menutup kemungkinan adanya indikasi khutbah-khutbah provokatif yang diutarakan atau dibacakan khatib Jumat. Namun, di sinilah peran Kemenag. Hal ini bisa dibicarakan dan dilakukan diskusi kepada khatib-khatib tersebut. Adakan seminar, lokakarya, atau diskusi tentang khutbah yang sejuk, damai, dan membangun bangsa tanpa mengurangi makna keislaman.

*) penulis adalah jurnalis republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement