Oleh: Ilham Bintang*
Prof Mahfud MD menjadi bintang program ILC TVOne Selasa ( 20/2) malam. Acara yang dipandu wartawan senior Karni Ilyas itu mengangkat tema, "Revisi UU MD3: DPR Makin Sakti."
Prof. Mahfud pakar hukum tata negara itu tampil sebagai pembicara terakhir. ILC sendiri berlangsung seru hingga lewat tengah malam, hingga hari dan tanggal bertukar menjadi hari Rabu (21/2).
UU MD3 yang disahkan DPR-RI Senin (12/2) mendapatkan penolakan luas dari masyarakat. Penolakan keras itu tercermin juga dalam diskusi di ILC. Hampir seluruh pembicara menolak UU itu, seperti : Rocky Gerung, Ridwan Saidi, Effendy Gozali, Ray Rangkuti, Sebastian Sallang, antara lain.
Bahkan di luar dugaan, anggota parlemen yang menjadi nara sumber pecah kongsi sesama mereka. Antara Johny G Plate dari Fraksi Nasdem VS Supratman dari Fraksi Gerindra sempat terlibat pertengkaran keras. Dua fraksi Nadem dan PPP memang melakukan aksi Walk Out ketika palu diketuk untuk mengesahkan UU ini. Pasal yang disoal adalah hak imunitas anggota parlemen serta pasal penghinaan yang bisa menyeret siapapun yang dianggap menghina/ merendahkan mereka.
Presiden RI Joko Widodo sendiri pun terkejut mengetahui pasal tersebut. Seperti diungkapkan Menhumkam, Yasona Laoly, kemungkinan besar Jokowi tidak akan menandatangani UU itu, Selasa (20/ 2). Namun, meski tidak ditandatangani Presiden, UU MD3, sesuai konstitusi, UU dimaksud tetap berlaku secara efektif tigapuluh hari setelah diundangkan oleh DPR.
UU MD3 ini dibahas oleh DPR bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi UU. Dengan pernyataan Jokowi seperti itu, tampaknya wakil pemerintah dalam hal ini Menhumkam tidak berkoordinasi dengan atasannya.
Sebelumnya, ketika berdialog dengan pengurus PWI Pusat Selasa pagi, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo memahami aspirasi wartawan yang merasa UU itu mengancam demokrasi, memasung kebebasan berpendapat dan sandungan baru bagi wartawan melakukan kontrol sosial. Ketua DPR mempersilahkan PWI untuk mengajukan Judicial di Mahkamah Konstitusi.
Semalam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu membedah UU MD3 dalam persfektif hukum tata negara. Akhirnya, dia menawarkan solusi agar pemerintah membuat Perppu untuk membatalkan UU MD 3. Caranya?
Presiden menandatangani UU itu dan esoknya menerbitkan Perppu. Itulah jalan ringkas, mudah, dan murah untuk mengakhiri silang sengkarut soal UU MD3 itu.
Jadi kita tinggal menunggu apa yang akan terjadi nanti. Selanjutnya ya terserah anda?
*Ilham Bintang, Jurnalis Senor, Pengasuh Media Cek & Ricek, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI.