Jumat 10 Feb 2017 06:00 WIB

Kebebasan Pers di Hari Pers Nasional

Nasihin Masha
Foto: Republika/Daan
Nasihin Masha

REPUBLIKA.CO.ID, Kamis (9/2) masyarakat pers Indonesia memperingati Hari Pers Nasional. Puncak hari pers tahun 2017 ini diadakan di Ambon, Maluku. Dari diskusi dan pidato, yang banyak diulas adalah tentang serbuan media sosial dan merebaknya informasi hoax.

Secara gramatikal, hoax berarti upaya untuk menipu atau memperdaya seseorang. Hoax juga diartikan sebagai humor atau tipu daya jahat. Hoax berasal dari kata hocus atau hocus-pocus, yaitu kata-kata yang digunakan untuk tipu daya.

Karena itu hoax didefinisikan sebagai kebohongan yang sengaja dibuat seolah sebagai suatu kebenaran. Hoax bukanlah gejala baru. Hoax seolah sudah melekat dengan eksistensi manusia di dunia. Namun di era medsos ini hoax menjadi mengemuka.

Awalnya adalah revolusi di bidang teknologi informasi. Lahirlah media daring yang memudahkan komunikasi dan partisipasi massif, telah menciptakan komunikasi yang melampaui ruang.

Setelah hadirnya media daring, pers menghadirkan genre baru berupa citizen journalism. Jika di masa sebelumnya -- pers cetak, radio, dan televisi -- partisipasi publik sangat terbatas maka di era internet ini memungkinkan partisipasi publik yang jauh lebih luas.

Itulah citizen journalism, siapapun bisa menjadi wartawan. Tak lama kemudian lahirlah media sosial. Saat inilah lahir era netizen. Inilah era semua bukan hanya bisa menjadi 'wartawan' tapi juga bisa membuat dan memiliki kanal media bersama yang sangat terbuka maupun yang sangat terbatas.

Peristiwa politik merupakan ladang penetasan hoax terbesar. Kekuasaan memang penjuru yang eksotis dan penyedot perhatian paling raksasa. Di tengah pergulatan pilkada ini, Indonesia sedang berada di puncak hoax.

Karena itu, semua pihak diminta untuk memerangi hoax. Dalam sambutannya di hari pers, Presiden Jokowi meminta media arus utama untuk menjadi pihak yang bisa menjadi penjernih informasi. Pers memiliki struktur yang jelas, media yang jelas, dan aktor yang jelas. Yang paling utama, pers memiliki kode etik dan kode perilaku yang baku dan menjadi hukum besi eksistensinya.

Dalam konteks itu pula Dewan Pers mengumumkan sejumlah perusahaan media yang sudah diverifikasi, beberapa hari menjelang hari pers dan akan mendapat semacam sertifikat di acara puncak hari pers. Hal ini merupakan kelanjutan dari Deklarasi Palembang (2010), yang ditandatangani para pemimpin redaksi media massa. Deklarasi itu mewajibkan perusahaan pers untuk memenuhi empat unsur: standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar kompetensi wartawan, dan standar perlindungan profesi wartawan.

Deklarasi ini tak ada kaitannya dengan isu hoax yang sedang ramai. Namun istilah verifikasi ini kemudian menjadi kontroversial, apalagi kemudian dikaitkan dengan isu hoax. Istilah yang tepat sebetulnya ratifikasi, bukan verifikasi.

Apalagi kemudian ada sertifikat bagi yang telah terverifikasi. Pada titik inilah masalah ini menjadi krusial. Istilah ratifikasi merujuk pada istilah yang digunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Negara-negara yang telah meratifikasi menjadi terikat dengan kovenan tertentu seperti tentang hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan sebagainya. Dalam hal Deklarasi Palembang, maka perusahaan-perusahaan pers yang telah meratifikasi menjadi terikat untuk melaksanakan empat standar tersebut. Hal ini sangat penting untuk melindungi wartawan dan publik dari perilaku menyimpang perusahaan pers, wartawan, maupun produk jurnalistik.

Isu hoax dalam dunia pers sebetulnya lebih dekat dengan isu independensi dan kebebasan pers. Saat ini hoax menjadi banjir karena media arus utama belum mampu menjadi penjernih informasi seperti yang diinginkan. Isu hoax tak bisa dihentikan dengan memblokir situs-situs berita, memenjarakan orang-orang, mengendalikan pemilik media/pemimpin redaksi, ataupun membredel pers atau program talkshow televisi - memang itu bisa dilakukan tapi efektif untuk sesaat saja.

Isu hoax hanya bisa dilawan dengan hadirnya informasi sejati dan institusi pers yang kredibel. Karena itu kebenaran tak bisa diformalkan dalam urusan sertifikat. Kebenaran lahir dari hadirnya independensi ruang redaksi dan kebebasan pers.

Independensi akan melahirkan objektivitas, sedangkan kebebasan akan mengulik informasi hingga ke akarnya. Saat ini, media arus utama justru sedang menghadapi problem independensi ruang redaksi dan kebebasan meraih dan mengekspresikan informasi.

Musuh independensi adalah kegagalan memisahkan preferensi personal insan pers dengan produknya. Ada kegagalan melakukan objektivikasi. Produknya menjadi partisan. Musuh lain independensi adalah kegagalan membentengi diri dari pertimbangan aspek nonjurnalistik seperti tekanan publik, tekanan penguasa, ataupun tekanan pemilik modal. Produknya menjadi semu, bias, dan beracun.

Sedangkan terkekangnya kebebasan akan menciptakan kemalasan, sentimen, dan kedangkalan sehingga produk jurnalistik menjadi permukaan, tidak menukik, dan kurang nutrisi. Jika empat standar Deklarasi Palembang adalah badan dan nutrisi yang menjadi prasyarat dasar, maka independensi dan kebebasan adalah jiwa dan nyawa pers. Masing-masing saling terikat, saling membutuhkan, dan harus menyatu untuk menghasilkan produk pers yang bermutu, kredibel, dan mencerahkan.

Tentu saja hoax membanjir bukan karena kegagalan pers semata tapi yang utama justru karena ada masyarakat yang sakit. Produsen hoax bukan hanya masyarakat, tapi juga elite dan penguasa. Masyarakat tak lagi saling percaya dan sulit mencari titik temu yang asosiatif.

Kebebasan pers bukan hanya kebebasan untuk menyampaikan informasi tapi juga kebebasan untuk mendapatkan informasi. Masih banyak pihak yang menutupi informasi dan belum memahami makna terbukanya informasi. Kini pers butuh kerja keras melaksanakan fungsinya: menjadi penjernih informasi. Ini momentum bahwa media arus utama tak lekang oleh waktu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement