REPUBLIKA.CO.ID, Oleh M Nasir Djamil, Anggota Fraksi PKS DPR RI
Pemilu legislatif tahun 2019 yang akan datang, bukan hanya soal daftar pemilih tetap (DPT) yang dipersoalkan oleh partai pengusung Prabowo dan Sandi, masalah calon legislatif (caleg) mantan narapidana tindak pidana korupsi (napi tipikor) juga masih dalam sengketa.
Berawal dari pengaduan caleg mantan napi tipikor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dalam PKPU tersebut melarang –salah satunya- caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.
Bak kata pepatah pucuk cinta ulam pun tiba, sejumlah Bawaslu di daerah mengabulkan gugatan caleg tersebut. Dalam putusannya, Bawaslu juga meminta KPU di daerah tersebut agar tetap meluluskan dan meloloskan mereka dalam daftar calon tetap (DCT) pileg 2019. Ibarat dua jagoan yang sedang bertarung, KPU pun memerintahkan kepada KPU di daerah untuk menunda meloloskan mereka.