REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Rahmad Hakim, Sekretaris Prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang, Doktor Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga.
Beberapa tahun terakhir diskursus tentang halal menjadi menarik untuk diperbincangkan. Jika tidak salah prediksi, penulis berasumsi akan terjadi pergeseran tren dari ekonomi syariah menuju halal beberapa tahun mendatang.
Pergeseran tren ini terbukti dengan makin populernya diskursus perihal halal di ruang publik, baik melalui media konvensional, seperti televisi, media cetak, maupun daring. Mengutip Global Islamic Economy Indicators (GIEI) 2016/2017, terdapat tujuh pilar utama ekosistem ekonomi Islam, lima di antaranya berkaitan dengan halal, yaitu halal food, halal travel, halal media and recreation, dan halal pharmaceuticals and cosmetics. Dua indikator lainnya adalah Islamic finance dan modest fashion.
Dengan melakukan survei terhadap 73 negara; 57 negara di antaranya adalah anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan 16 negara lainnya bukan termasuk anggora OKI, dinyatakan, Indonesia dalam konteks ekosistem ekonomi Islam, berada pada urutan kesepuluh dengan skor 36, Malaysia berada di urutan pertama dengan skor 121.
Jika diselisik lebih dalam, dari tujuh indikator yang ada, hanya pada indikator halal pharmaceuticals and cosmetics (urutan 8) dan Islamic finance (urutan 9) saja Indonesia berada pada sepuluh besar. Sementara pada lima indikator lainnya, Indonesia tidak masuk sepuluh besar.
Berdasarkan data GIEI tersebut, apakah yang perlu dilakukan untuk menyongsong tren halal di masa mendatang?
Modal penting Indonesia
Terkait dengan halal di Indonesia, setidaknya negara ini memiliki dua modal penting. Pertama, populasi Muslim Indonesia yang merupakan penduduk dengan jumlah Muslim terbesar di dunia.
Tentu Indonesia memiliki potensi yang cerah untuk menggerakkan industri halal mengingat jumlah pasar yang besar. Persentase Muslim di Indonesia mencapai 12,7 persen dari populasi dunia.
Secara keseluruhan, dilaporkan sedikitnya 88,1 persen dari total 205 juta penduduk Indonesia beragama Islam. Besarnya populasi umat Islam di Indonesia mengungguli beberapa negara Muslim lainnya, seperti Pakistan, India, Bangladesh, Mesir, Iran, Turki, dan negara Muslim lainnya (The Pew Forum on Religion & Public Life, 2010).
Kedua, telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan payung hukum yang jelas untuk Industri halal di Indonesia. Terutama dalam konteks political will pemerintah.
Dalam UU tersebut dijelasakan mengenai beberapa hal penting, di antaranya penyelenggaraan JPH, bahan dan proses produk halal, serta tata cara memperoleh sertifikat halal. Dengan telah ditetapkannya UU JPH diharapkan industri halal lebih maju di masa mendatang.
Namun, Indonesia masih memiliki PR untuk perbaikan. Setidaknya pada dua hal penting berikut, pertama belum adanya rencana strategis atau peta jalan halal di Indonesia.
Meskipun pada 2017 Indonesia telah meraih penghargaan terkait dengan destinasi pariwisata halal, ketiadaan peta jalan menjadikan gerak langkah industri halal di Indonesia berjalan relatif lebih lambat dibanding negara-negara Muslim lainnya.
Terutama jika dibandingkan negara tetangga Malaysia dan Thailand. Hal ini terlihat pada materi acara ISEF 2017 yang lalu. Indonesia masih berkutat pada ranah normatif dan perkiraan potensi-potensi yang dimiliki, tetapi belum sampai pada level kebijakan strategis beserta implementasinya.
Sedangkan negara-negara lain sudah memiliki peta jalan halal yang jelas. Tekait dengan hal ini, Indonesia praktis baru memiliki peta jalan yang jelas pada indikator Islamic finance, yaitu dengan terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Kedua, minimnya pusat halal dan SDM halal. Meski banyak potensi yang dimiliki baik potensi alam untuk destinasi wisata halal maupun potensi demografi (populasi Muslim) namun akselerasi untuk menciptakan pusat halal dan SDM halal di Indonesia masih relatif lambat dilaksanakan.
Indikator dari lambatnya ketersediaan hal ini adalah keberadaan program studi halal, lembaga sertifikasi profesi, dan lembaga pemeriksa halal. Pada 2015, jumlah wisatawan asing Muslim yang berkunjung ke Indonesia mencapai 2 juta orang.
Namun, prospek yang begitu besar memerlukan SDM yang besar pula. Data yang dirilis World and Tourisme Council (2014), kebutuhan SDM sektor pariwisata sebesar 11 juta orang. Jumlah ini, disniyalir akan bertambah sebesar 400 ribu orang per tahun hingga 2019.
Dengan demikian, menyiapkan SDM terkait produk halal baik pariwisata maupun produk halal lainnya, merupakan suatu hal yang mendesak untuk dilakukan. Apalagi, dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Industri halal kita tertinggal dibandingkan negeri jiran Malaysia. Respons mereka begitu cepat. Khususnya dalam mempersiapkan pusat halal dan SDM yang memiliki perhatian terhadap industri halal (Republika, 13/12/2018).