REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati dengan cara menggantung empat anggota kelompok militan ISIS (Daesh). Mereka terlibat dalam kejahatan-kejahatan teroris di Irak dan Suriah. Demikian pernyataan pengadilan pada Ahad.
"Empat pria tersebut, yang sudah diburu penguasa Irak, diserahkan kepada Irak oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dukungan Amerika Serikat," kata pengadilan.
Pengadilan kriminal di Baghdad mendakwa mereka karena bergabung dengan ISIS dan melakukan operasi-operasi kejahatan yang menyasar warga sipil tak bersalah dengan tujuan mengganggu perdamaian dan stabilitas di Irak dan Suriah.
Seorang sumber di pengadilan mengatakan, mereka adalah orang Irak. Pada Februari, militer Irak mengatakan SDF telah menyerahkan 280 tahanan asal Irak dan asing kepada Baghdad.
Sebagaimana diketahui, ribuan orang asing telah bertempur atas nama Daesh di Irak dan Suriah sejak 2014. Banyak wanita asing datang - atau dibawa - dari luar negeri untuk bergabung dengan para petempur itu.
Pengadilan-pengadilan Irak menggunakan undang-undang kontraterorisme untuk menghukum ribuan tersangka, termasuk para petempur asing karena bergabung dengan kelompok tersebut.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia telah menuding Irak dan pasukan regional lain tidak konsisten dalam proses peradilan sehingga menjurus ke pengakuan-pengakuan yang tak adil.