Jumat 10 Jan 2020 15:02 WIB

Tajuk Republika: Kasus Reynhard dan RUU Minol yang Terlunta

Pembahasan RUU Minol di DPR mentok selama lima tahun.

Red: Karta Raharja Ucu
Reynhard Sinaga
Foto: EPA-EFE/GREATER MANCHESTER POLICE
Reynhard Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus Reynhard Sinaga, predator seksual yang memangsa nyaris 200 orang, menghentak dunia internasional. Pers Inggris menjuluki sosok Reynhard, kelahiran Jambi besar di Depok Jawa Barat, sebagai salah satu penjahat kelamin terbesar di negara tersebut. Korban Reynhard menjulukinya sebagai iblis. Hakim yang menyidangkan sejumlah kumpulan kasusnya, Reynhard menjadi terdakwa dalam beberapa kali persidangan, menganggap pemuda yang murah senyum itu berdarah dingin dan tidak menunjukkan gelagat menyesal.

Kita pun sebagai individu dan bagian dari masyarakat benar-benar terhenyak membaca rentetan kasusnya yang dijabarkan oleh sejumlah media massa Inggris, seperti the Guardian, Independent, dan Manchester Evening News. Bagaimana mungkin seorang pemuda dengan kesadarannya bisa berbuat keji, memanfaatkan kelengahan korban yang setengah tidak sadar di kelab malam, kemudian dibius kembali, lalu diperkosa sambil direkam. Rekamannya kadang ia sebar di grup Whatsapp kelompoknya. Benar-benar mengerikan!

Kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard harus menjadi alarm khusus untuk publik. Mulai dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar, pegiat kedokteran, psikolog serta psikiater, aparat hukum, dan tentu saja pemerintah dan DPR. Apalagi, Istana Negara sudah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus Reynhard mencoreng wajah Indonesia di muka dunia.

Kasus Reynhard harus dijadikan pelajaran amat penting. Paling tidak untuk dua hal. Pertama, soal aturan minuman beralkohol. Dan yang kedua, soal hukuman bagi predator seksual terutama yang korbannya anak-anak.