Jumat 10 Jan 2020 15:02 WIB

Tajuk Republika: Kasus Reynhard dan RUU Minol yang Terlunta

Pembahasan RUU Minol di DPR mentok selama lima tahun.

Reynhard Sinaga
Foto: EPA-EFE/GREATER MANCHESTER POLICE
Reynhard Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus Reynhard Sinaga, predator seksual yang memangsa nyaris 200 orang, menghentak dunia internasional. Pers Inggris menjuluki sosok Reynhard, kelahiran Jambi besar di Depok Jawa Barat, sebagai salah satu penjahat kelamin terbesar di negara tersebut. Korban Reynhard menjulukinya sebagai iblis. Hakim yang menyidangkan sejumlah kumpulan kasusnya, Reynhard menjadi terdakwa dalam beberapa kali persidangan, menganggap pemuda yang murah senyum itu berdarah dingin dan tidak menunjukkan gelagat menyesal.

Kita pun sebagai individu dan bagian dari masyarakat benar-benar terhenyak membaca rentetan kasusnya yang dijabarkan oleh sejumlah media massa Inggris, seperti the Guardian, Independent, dan Manchester Evening News. Bagaimana mungkin seorang pemuda dengan kesadarannya bisa berbuat keji, memanfaatkan kelengahan korban yang setengah tidak sadar di kelab malam, kemudian dibius kembali, lalu diperkosa sambil direkam. Rekamannya kadang ia sebar di grup Whatsapp kelompoknya. Benar-benar mengerikan!

Kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard harus menjadi alarm khusus untuk publik. Mulai dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar, pegiat kedokteran, psikolog serta psikiater, aparat hukum, dan tentu saja pemerintah dan DPR. Apalagi, Istana Negara sudah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus Reynhard mencoreng wajah Indonesia di muka dunia.

Kasus Reynhard harus dijadikan pelajaran amat penting. Paling tidak untuk dua hal. Pertama, soal aturan minuman beralkohol. Dan yang kedua, soal hukuman bagi predator seksual terutama yang korbannya anak-anak.

Yang pertama jelas sekali: Reynhard mengincar korbannya di kelab malam, tempat orang berkumpul mengonsumsi alkohol. Ia menjerat pemuda yang setengah teler hendak pulang, berpura-pura menjadi penolong yang baik.

Dalam konteks dalam negeri, saat ini di DPR sedang mandek pembahasan aturan soal minuman beralkohol (minol). Pembahasan RUU ini terlunta-lunta dalam lima tahun terakhir. Mentok, misalnya soal silang pendapat, apakah minol harus dibatasi atau dilarang.

Kita berharap pembahasan berikutnya RUU Minol di DPR ini memasukkan konsiderans atau minimal menyinggung kasus Reynhard. Bagaimana di Inggris pun, di Kota Manchester, dengan regulasi yang ketat soal minuman beralkohol dan akses masuk ke klub malam (di atas 18 tahun-21 tahun), dampak terburuk dari ketidakmampuan individu mengontrol konsumsi minuman beralkohol bisa berakibat sangat mengerikan.

Para pembuat undang-undang anggota fraksi, terutama fraksi partai yang bernapaskan Islam, seperti Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PAN harus mencermati betul dampak regulasi/relaksasi soal minol tersebut terhadap masa depan generasi muda. Dalam banyak pengakuan, pelaku kejahatan seksual dalam negeri pun mengakui, mereka mengonsumsi minol sebelum melakukan aksi jahatnya.

Kasus bagaimana predator seksual Reynhard memanfaatkan kondisi korbannya yang sedang teler akibat konsumsi minol sedianya bisa menjadi bahan pertimbangan khusus. Tidak sekadar soal lokalisasi miras di kawasan pariwisata, tetapi juga kawasan aparat keamanan dan masyarakat sekitar.

Produsen miras pun tidak bisa berkelit lagi, kasus Reynhard harus membuat produsen miras lebih mengampanyekan, bagaimana konsumsi minol di tempat pariwisata (misalnya) yang aman dan bertanggung jawab. Ini untuk meminimalisasi celah kejahatan serupa terulang.

Kedua, kejahatan seksual terutama dengan korban anak-anak harus mendapat hukuman keras dan setimpal. Hukuman kebiri kimia menjadi salah satu jalan keluar yang paling diambil oleh Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan lembaga peradilan.

Dengan kasus Reynhard ini, kita berharap Kemenkes, IDI, dan hakim bisa satu visi soal betapa berbahayanya predator seksual dengan korban anak-anak. Sehingga hukuman suntik hormon tidak ragu-ragu dan gamang dilaksanakan kepada pelaku yang sudah divonis. Hukuman tersebut layak dijatuhkan, mengingat dampak rusaknya psikis dan fisik korban predator seksual.

Reynhard Sinaga telah melakukan serangkaian kejahatan yang amat keji. Kita semua harus mengambil pelajaran dari kasus tersebut, dengan cermat, tegas, dan penuh tanggung jawab untuk melindungi generasi mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement