Rabu 06 Jul 2011 10:44 WIB

Sulitnya Seorang PNS Mendapatkan Pinjaman Bank

Red: Mohamad Afif
Bank Syariah/Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Syariah/Ilustrasi

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr wb

Saya dan istri sebagai PNS, dua bulan lalu saya mengajukan pinjaman ke salah satu bank pemerintah dengan jaminan SK PNS suami/istri dan IMB rumah beserta sertifikatnya. Saya mengajukan pinjaman Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lama angsuran pengembalian 10 tahun. Namun sampai saat ini (sudah 2 bulan lebih) tidak ada/belum ada jawaban dari pihak bank. Sewaktu saya mau mengajukan pinjaman pihak bank menerangkan bahwa saya bisa dan akan dilayani untuk kredit sebesar itu. Tapi kenyataannya nonsen. Saya sangat kecewa dengan hal seperti itu, setelah saya cari informasi ke bank-bank lain (pemerintah dan swasta termasuk syariah) ternyata memang tidak mudah untuk mendapatkan pinjaman/kredit, padahal saya seorang Indonesia asli dan tinggal di Indonesia.

Mohon tanggapannya.

Wassalam - sincaem

Jawaban :

Wa'alaikumussalam wr wb

Bapak Sincaem yang dirahmati Allah, pada dasarnya setiap bank  memegang prinsip kehati-hatian dalam menerima proposal pengajuan kredit. Oleh karena itu, bank memiliki standar yang berbeda-beda dalam mengabulkan pengajuan kredit oleh nasabah. Namun demikian ada dua hal utama yang menjadi perhatian utama bank dalam meluluskan permohonan kredit.

Pertama, tujuan kredit apakah untuk keperluan konsumtif atau keperluan bisnis usaha? Jika untuk usaha, usaha apa yang dijalankan? Bagaimana prospek usahanya dan lain sebagainya. Kaitannya dengan pinjaman untuk keperluan konsumtif, bisa jadi bank yang bapak tuju adalah bank cabang bukan pemutus kredit yang hanya berkewajiban meneruskan berkas-berkas permohonan kredit ke Sentra Kredit Konsumtif atau Pusat Layanan Kredit Personal untuk bahan verifikasi dan proses lebih lanjut yang tentu memerlukan waktu yang lebih lama.

Kedua, syarat administrasi yaitu:

1).Data diri bagi debitur berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah dan NPWP.

2).Data penghasilan bagi karyawan berupa slip gaji, surat keterangan kerja dan rekomendasi terkait.

3).Data jaminan berupa sertifikat tanah, IMB, dan copy PBB terakhir.

4).Data perbankan pada umumnya adalah rekening koran, yaitu cetakan rekening baik berupa buku tabungan, print-out dari seluruh rekening yang dimiliki, dari berbagai bank dimana yang bersangkutan memiliki rekening. Untuk yang telah memiliki pinjaman di bank atau lembaga keuangan lain, biasanya juga diminta print-out rekeningnya.

Untuk data perbankan, pihak bank akan melengkapi sendiri dua syarat internal berupa DHBI (Daftar Hitam Bank Indonesia) dan BI Cheking (Tingkat Kolektibilitas BI). Intinya calon debitur harus bersih dari daftar DHBI dan memiliki tingkat kolektibilitas tidak bermasalah di bank lain. Ini kaitannya dengan track record nasabah.

Beberapa kemungkinan di atas sangat mungkin terjadi, terutama pada kelengkapan syarat-syarat administrasi. Oleh karena itu, hal yang harus bapak lakukan adalah mengkomunikasikan kembali untuk mengetahui sebab permohonan kredit bapak yang belum disetujui oleh pihak bank.

Wassalaamualaikum wr wb

 

 

 

Deni Lubis

Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Kirimkan pertanyaan Anda ke [email protected]

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement