Jumat 27 Jun 2014 17:52 WIB

Zakat Anak dan Orang Tua

akat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzaki.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
akat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzaki.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb

Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah, tapi fakir? Kemudian, bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?

Amin Rasyid-Cibinong Bogor

Waalaikumsalam wr wb

Jawaban:

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzaki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah.

Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin, sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi, jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin. Sangat menjadi kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dan, bukannya diberikan dari harta zakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement