Diasuh oleh Prof Amin Suma
Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Assalamualaikum wr wb
Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah, tapi fakir? Kemudian, bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?
Amin Rasyid-Cibinong Bogor
Waalaikumsalam wr wb
Jawaban:
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzaki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah.
Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin, sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi, jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin. Sangat menjadi kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dan, bukannya diberikan dari harta zakat.