Rabu 23 Jul 2014 10:55 WIB

Tabungan Haji dan Simpanan Emas

Layanan tabungan haji.
Foto: Republika/Prayogi
Layanan tabungan haji.

Diasuh oleh Prof Amin Suma

Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Assalamualaikum wr wb.

Saya menanyakan dua hal. Kalau uang tabungan haji yang sudah disetor untuk mendapatkan porsi haji Rp 25 juta dan tabungan yang disiapkan untuk pelunasan (berdua dengan suami), apakah harus dizakati setiap tahun sampai kami berangkat? Pada saat menikah dulu, orang tua memberikan jika kemudian jarang dipakai dan hanya disimpan, apakah setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya?

Chairun Nisa-Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Terkait uang tabungan haji yang sudah Anda setorkan ke bank atas nama Kementerian Agama, tidak ada kewajiban lagi untuk menzakatinya mengingat uang itu pada dasarnya sudah dikeluarkan untuk pendanaan ibadah haji.

Kecuali, kalau sejumlah uang yang Anda setorkan itu mulanya belum dizakati. Begitu pula dengan uang tabungan yang Anda persiapkan untuk pelunasan (berdua suami-istri), kecuali uang dimaksud pada saat-saat Anda memperolehnya belum sempat menzakati.

Karena uang tersebut dikelola bank dan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya maka kalau nanti ada perhitungan dan ternyata uang Anda itu bertambah nominalnya dan dikembalikan kepada Anda atau dikonversi terhadap pembiayaan haji, kelebihannya itu dizakati.

Besarnya 2,5 persen, ini karena uang yang Anda tabungkan itu bersifat produktif. Dalam pengertian, bertambah nominalnya. Namun, bila kelebihan itu habis untuk pembiayaan administrasi dan lain-lain terkait pelaksanaan haji, Anda tidak perlu lagi menzakatinya.

Kecuali, Anda termasuk ke kelompok orang-orang yang serba “kecanduan” untuk bersedekah atau berinfak. Ini barangkali peluang yang selalu terbuka.

Menjawab pertanyaan kedua, pemberian emas dari orang tua yang kemudian Anda simpan bergantung pada jenis/bentuk dan terutama jumlah emas di samping niat (motif) Anda menyimpan emas tersebut.

Sayangnya, Anda tidak menyebutkan dengan jelas semua itu, terutama berapa gram  emasnya. Kalau tujuannya semata-mata untuk perhiasan namun tidak Anda pakai, misalnya karena kurang suka terhadap modelnya, tak ada kewajiban zakatnya.

Tentu saja selama jumlahnya tidak mencapai nishab atau batas minimal emas harus dikenai beban zakat, yakni 90 gram. Namun, jika maksud Anda menyimpan emas itu sebagai tabungan harta maka emas tersbeut harus Anda zakati setiap tahun sebesar 2,5 persen dari harganya

Minimal satu kali sejak Anda menerima hadiah/hibah emas dari orang tua Anda itu. Untuk lebih jelasnya, bisa juga Anda baca di rubrik “Tanya Jawab” ini terkait dengan pertanyaan serupa dari orang lain yang sudah pengasuh kemukakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement