JAKARTA-- Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Iswandi dan Bendahara KOI Anjas Rivai menjadi tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. "Ya, kita sudah tahan," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (5/1).
Dalam penjelasannya, Argo mengatakan, proses penahanan sudah dilakukan dan kasusnya masih dalam pengembangan. "Kronologinya, kita undang tersangka ke sini (Mapolda Metro Jaya), kemudian kita tahan," katanya.
Argo menyebut, keduanya terlilit kasus dugaan penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018. Dalam kasus tersebut, kata dia, ada indikasi penyalahan aturan yang dilanggar oleh tersangka pada saat proses pelelangan yang berindikasi pada korupsi. "Intinya, dia tidak sesuai dengan aturan lelang saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, akan menunggu perkembangan dari proses penyidikan, apakah akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut. "Ya, kita tunggu dari penyidik bagaimana perkembangannya. Kalau ada, ya kita periksa juga," ujarnya.
Wakil Ketua KOI Muddai Madangh merasakan adanya indikasi penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018 sejak lama. Muddai mengungkapkan, kecurigaan tersebut sudah lama muncul ketika beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Muddai mengatakan, KOI berharap, indikasi penyelewengan dana hingga Rp 40 miliar bisa diungkap oleh kepolisian. Dia menegaskan, status tersangka dugaan penyelewengan anggaran sosialisasi Asian Games 2018 yang kini menjerat DI sebenarnya buah dari sistem antisipasi yang diberlakukan. "Kami memang ingin diawasi agar semua proses menuju pelaksaan Asian Games 2018 nanti bersih," kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Indonesia Asian Games Organizing Committee (Inasgoc) ini menjelaskan, KOI sudah menggandeng sejumlah instansi untuk mengawasi penggunaan dana menjelang dan pelaksanaan Asian Games.
Melalui Inasgoc, sebagai panitia nasional Asian Games 2018, diharapkan penggunaan anggaran dapat tetap sesuai prosedur. Inasgoc sendiri, kata dia, dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden No 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Asian Games XVIII Tahun 2018 juncto Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Asian Games XVII Tahun 2018.
Dengan adanya Keppres ini, Inasgoc merekrut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Selain itu, nama tokoh yang lama malang melintang di kancah pemberantasan korupsi Indonesia, Taufiequrrachman Ruki juga dimasukkan sebagai anggota Panitia Nasional Asian Games 2018. c02, ed: Hafidz Muftisany