Sore hari puluhan hingga ratusan pekerja keluar dari kawasan pabrik. Sebagian besar pekerja berseragam itu didominasi kaum Hawa. Pemandangan tersebut lazim kita dapati di daerah-daerah industri. Pekerja perempuan banyak menjadi buruh pabrik karena dinilai lebih cekatan. Lalu, bagaimana jika pekerjaan tersebut mengharuskan perempuan bekerja pada malam hari di luar rumah?
Ulama-ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam forum Bahtsul Masail memberikan fatwa haram hukumnya mempekerjakan wanita pada malam hari di luar rumah. Namun, Bahtsul Masail NU memberikan pengecualian pada beberapa kondisi. Jika pekerjaan tersebut aman dari fitnah, mendapat izin dari wali atau suami maka wanita bekerja pada malam hari di luar rumah diperbolehkan. Hukumnya bisa menjadi makruh jika khawatir akan terjadi fitnah.
Penjelasan fatwa tersebut diambil berdasarkan qiyas dari hadis riwayat Bukhari. Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika istri meminta izin untuk pergi ke masjid maka janganlah melarangnya." Redaksional dari hadis tersebut memang untuk pergi ke masjid. Namun, bisa diqiyaskan masjid dan tempat lain diperbolehkan dengan dasar masjid merupakan tempat aman dan jauh dari fitnah.
Di antara hal-hal diperbolehkannya wanita keluar rumah, yakni jika keluarnya itu untuk mencari nafkah dengan berdagang, meminta sedekah, atau mencari pekerjaan ketika suami sudah uzur. Dalam kondisi tertentu harus diperjelas apakah benar-benar terjadi fitnah jika wanita bekerja pada malam hari di luar rumah. Jika hanya khawatir saja, menurut ulama NU hukumnya makruh. "Jika disertai dengan bukti adanya fitnah maka hukumnya haram meski tidak termasuk dosa besar," demikian bunyi fatwa Bahtsul Masail NU.
Syekh Yusuf Qaradhawi tidak mempermasalahkan wanita bekerja. Namun, jika bekerja pada malam hari di tempat jauh dan sendirian maka sebaiknya dihindari. Syekh Qaradhawi berpendapat, diperbolehkannya wanita bekerja bisa menjadi sunah atau wajib dalam keadaan tertentu. Seperti misalnya, karena ia seorang janda dan tidak ada orang yang menanggung kebutuhan ekonomi. Dalam masyarakat bahkan dibutuhkan pekerjaan-pekerjaan seorang wanita.
Meski diperbolehkan, ada beberapa batasan wanita bekerja di luar rumah. Pertama, jenis pekerjaan tersebut tidak dilarang syariat, seperti menjajakan minuman keras. Kedua, harus memperhatikan adab seorang Muslimah keluar rumah. Seperti, tidak menampakkan perhiasan selain yang bisanya tampak, tabarruj, membuka aurat, menjaga pandangan dan bicara. Terakhir, jika sudah berumah tangga, seorang perempuan tidak boleh mengabaikan kewajiban terhadap suami dan anak-anak meski ia bekerja.
Syekh Abdul Azis bin Abdullah bin Abdurrahman al-Baz berpendapat bahwa bidang pekerjaan wanita cukup terbatas. Syarat-syarat tempat wanita bekerja, yaitu tidak boleh bercampur dengan lelaki. Syekh Abdul Azis berpandangan bekerja dengan laki-laki merupakan sebuah godaan. Ulama Saudi ini mengambil dasar dari hadis riwayat Muslim, "Tidak aku tinggalkan di belakangku godaan bagi laki-laki yang lebih berbahaya daripada perempuan. Sungguh, cobaan pertama yang menimpa Bani Israil adalah yang berhubungan dengan perempuan."
Beberapa bidang pekerjaan yang bisa diambil oleh wanita, menurut Syekh Abdul Azis, di antaranya guru bagi siswa perempuan, penjahit untuk pakaian perempuan, dan perawat untuk pasien perempuan. ed:hafidz muftisany