Kamis 19 Jun 2014 12:00 WIB

Utang Luar Negeri Melambat

Red:

JAKARTA — Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2014 tumbuh melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Bank Indonesia (BI) akan tetap memantau perkembangan ULN, khususnya ULN swasta.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, BI mencatat ULN pada April tumbuh 7,6 persen menjadi 276,6 miliar dolar AS. "Sedangkan pada Maret, ULN tercatat tumbuh 8,7 persen," ujarnya, Rabu (18/6).

 

Perlambatan disebabkan pertumbuhan ULN sektor publik yang melambat. ULN sektor publik tumbuh 2,2 persen menjadi 131 miliar dolar AS setelah bulan sebelumnya tumbuh 5,1 persen. Selain itu, ULN sektor swasta tumbuh 13 persen menjadi 145,6 miliar dolar AS, meningkat tipis dari bulan sebelumnya yang tercatat tumbuh 12,2 persen.

"Berdasarkan jangka waktu, perlambatan pertumbuhan posisi ULN terjadi baik pada ULN jangka panjang maupun ULN jangka pendek," kata Tirta. ULN berjangka panjang pada April 2014 tumbuh 9,2 persen menjadi 229,7 miliar dolar AS, lebih rendah dari pertumbuhan Maret 2014 yang sebesar 10,1 persen. ULN berjangka pendek tumbuh 0,3 persen, juga lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 2,4 persen.

Tirta mengatakan, perkembangan ULN sampai April 2014 masih cukup sehat dalam menopang ketahanan sektor eksternal. Meskipun demikian, BI akan tetap memantau perkembangan ULN, khususnya ULN swasta, sehingga ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko stabilitas makroekonomi.

Selain itu, para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia diminta menggunakan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di wilayah negara kesatuan RI. Hal ini harus dilakukan dari sekarang guna menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang diberlakukan pada 2015. "Kalau tidak, Indonesia akan ‘terlibas’ negara-negara lain," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas.

Ronald mengatakan, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar, bahkan hampir separuhnya dari total populasi pasar MEA yang mencapai 500 juta orang. Karena itu, sudah seharusnya semua pihak mendorong dan menguatkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi agar mata uang rupiah ini bisa dipercaya negara-negara asing.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha nasional terhadap rupiah akan mendorong kepercayaan internasional terhadap mata uang Indonesia ini dan rupiah memiliki martabat di dalam maupun luar negeri. Ronald menambahkan bahwa permintaan yang tinggi terhadap mata uang asing (valas) akan menyebabkan depresiasi rupiah dan meningkatkan inflasi serta menurunkan daya saing produk-produk Indonesia.

UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengamanatkan bahwa rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI. Namun sayangnya, UU tersebut belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP) yang dapat menjabarkan lebih rinci dan lengkap mengenai amanat UU tersebut.

Direktur Tindak Pidana Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, mengatakan, pihak atau orang yang melanggar ketentuan Pasal 33-34 UU No 7 Tahun 2011 tentang Pelanggaran Transaksi dengan Menggunakan Mata Uang Asing bakal dikenakan ancaman hukuman. Yaitu, satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. rep:satya festiani/antara ed: fitria andayani

***

Utang Luar Negeri

(April 2014)

ULN Sektor Publik : 131 miliar dolar AS

ULN Sektor Swasta : 145,6 miliar dolar AS

Total ULN : 276,6 miliar dolar AS

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement