JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi itu diresmikan dengan penandatanganan MoU antara kedua lembaga tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penandatangan sejalan dengan berpindahnya fungsi dan tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. "Pengawasan sudah berpindah dari BI ke OJK. Jadi, kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi OJK dan LPS. OJK mengawasi perbankan dan LPS sebagai penjamin bank," ujar Muliaman saat Penandatanganan MoU di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Terdapat tujuh poin dalam MoU ini, yang pertama adalah pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank. Kedua, koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank. Poin ketiga, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Poin keempat adalah melakukan koordinasi dalam penyelesaian dan penanganan bank gagal. Kelima, koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya.
Poin keenam yaitu penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan poin terakhir (ketujuh), yakni penanganan pelaksanaan tugas lainnya termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
Sejauh ini, jelas Muliaman, perkembangan kinerja perbankan menunjukkan rasio kecukupan modal (CAR) masih tinggi, yakni 19,8 persen dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rata-rata cukup rendah sebesar 1,9 persen. Peningkatkan kinerja perbankan, menurutnya, perlu didukung dalam peningkatan pengaturan sektor jasa keuangan yang terintegrasi. "Kami akan melakukan penguatan pada struktur perbankan, dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan," ujarnya.
Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai penyimpan dana adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas, bagian fungsi LPS.
OJK dan LPS, kata dia, memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan sehingga kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam pengawasan perbankan, perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalan tugasnya.
"Kerja sama untuk menangani bank bermasalah pun diperlukan," katanya. Ia menambahkan, penanganan dilakukan dengan pencegahan dan memiliki sistem yang efektif dengan biaya semurah mungkin. rep:satya festiani/c88 ed: zaky al hamzah