JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan bila layanan imigrasi tetap tersedia di Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kota Tangerang, Banten. Dengan demikian, sentralisasi layanan imigrasi ke Terminal II dibatalkan.
Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II, Daryanto, mengatakan, kepastian tersebut didapat setelah pada Sabtu (9/8) pekan kemarin Kantor Imigrasi menyatakan batal melakukan sentralisasi layanan imigrasi ke Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang semula direncanakan mulai 10 Agustus 2014.
Menurut Daryanto, dengan demikian, proses keberangkatan penumpang rute internasional melalui Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berjalan normal. "Hal ini merupakan bentuk dukungan Kantor Imigrasi terhadap layanan kepada penumpang pesawat, khususnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya, di Jakarta, akhir pekan kemarin.
PT Angkasa Pura II juga menilai keputusan dari Kantor Imigrasi tersebut juga merupakan sesuatu yang bijak dalam rangka memberikan kenyamanan dalam pelayanan kepada pengguna jasa. "Angkasa Pura II sangat mengapresiasi keputusan yang diambil pihak imigrasi," katanya.
Maskapai penerbangan Air Asia menyesalkan adanya rencana penghentian pelayanan imigrasi di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, itu bakal merugikan penumpang internasional di terminal itu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang akan timbul apabila rencana dihentikannya pelayanan imigrasi di Terminal III ini. Air Asia memohon maaf kepada para pelanggan atas hal yang berada di luar kuasa kami," kata Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko.
Menurut dia, apabila rencana tersebut benar-benar dilaksanakan, seluruh penumpang rute internasional yang berangkat dari Terminal III menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pasalnya, para penumpang dipaksa menjalani proses imigrasi yang panjang, membingungkan, dan melelahkan karena mereka diminta tiba di bandara paling lambat empat jam sebelum keberangkatan.
Banyaknya waktu yang harus dihabiskan calon penumpang karena para penumpang rute internasional harus naik bus dari Terminal III ke Terminal II guna menjalani proses keimigrasian sebelum kembali naik bus menuju pesawat yang diparkir di apron Terminal III.
Guna mendukung kelancaran proses ini, Angkasa Pura II selaku operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta dinilai wajib menyediakan sarana bus untuk mobilisasi penumpang dari Terminal III menuju Terminal II dan sebaliknya.
Selain itu, jika layanan imigrasi benar-benar hilang dari Terminal III, Air Asia juga terpaksa mengubah sebagian prosedur operasional standar di antaranya adalah menutup konter check-in penerbangan internasional 110 menit sebelum jadwal keberangkatan atau jauh lebih awal dibandingkan dengan saat ini yaitu 45 menit.
Adapun seiring rencana ditiadakannya layanan imigrasi di Terminal III, maka lokasi kedatangan penerbangan internasional Air Asia juga akan berpindah ke Terminal II.
Dengan 30 penerbangan internasional per hari dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta, maka kebijakan pemindahan imigrasi itu juga dinilai akan berdampak pada sekitar 4.000 penumpang Air Asia setiap harinya.
"Air Asia sebelumnya juga tidak diberi cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait rencana ditiadakannya layanan imigrasi di Terminal III. Terbatasnya waktu untuk sosialisasi berpotensi mengakibatkan tidak seluruh penumpang internasional Air Asia terinformasikan dengan baik," katanya. rep:aldian wahyu ramadhan/antara ed: zaky al hamzah