Jumat 05 Sep 2014 18:30 WIB

Newmont Diizinkan Ekspor

Red: operator

Amandemen kontrak Newmont-Pemerintah RI akan selesai dalam enam bulan.

JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemerintah Indonesia dan PT NNT menandatangani nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak pertambangan.

Setelah izin ekspor diperoleh, PT NNT akan memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasional tambang tembaga dan emas Batu Hijau. Perusahaan memperkirakan, tambang Batu Hijau akan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga dan beroperasi secara normal mulai September ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Adhi Wicaksono

Meneropong Masa Depan Newmont.Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli (kanan) menjadi pembicara dengan moderator M Hatta Taliwang dalam diskusi terkait penerapan UU Minerba di Cikini, Jakarta, Kamis (26/12).

MoU yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar dan Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto berisi perubahan-perubahan kontrak karya (KK) PT NNT yang telah disepakati bersama.

“Kesepakatan kami dengan Pemerintah Indonesia menunjukkan lebih lanjut komitmen PT NNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono di Jakarta, Kamis (4/9).

Martiono menuturkan, Pemerintah Indonesia menyadari bahwa dimulainya kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor serta memelihara roda ekonomi daerah.

MoU ini memuat enam kesepakatan renegosiasi KK yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Enam kesepakatan tersebut adalah luas wilayah KK, besaran royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, serta masa berlaku KK.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, PT NNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai 25 juta dolar AS sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter. Selain itu, PT NNT juga setuju untuk membayar royalti sebesar empat persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) sebesar dua dolar AS per hektare.

Pada 25 Juli 2014 Kementerian Keuangan merevisi PP mengenai penurunan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter. Peraturan tersebut mengatur bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5 persen, kemudian menurun menjadi lima persen bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5 persen, dan akhirnya menjadi nol persen bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30 persen.

PT NNT dan pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK yang diperkirakan akan selesai dalam waktu enam bulan. Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana diatur sebelum renegosiasi KK selesai. rep:aldian wahyu ramadhan ed: nidia zuraya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement