Jumat 03 Oct 2014 15:00 WIB

Bank Perbarui Mesin EDC

Red:

JAKARTA — Kewajiban pemakaian personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit akan diterapkan mulai awal tahun depan. Meski aturan telah dibuat Bank Indonesia (BI) sejak 2012, pihak perbankan belum menyelesaikan perbaikan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2012, semua transaksi kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai verifikasi. Aturan itu dilaksanakan BNI dengan mulai memperbarui (upgrade) EDC yang diperkirakan selesai pada pekan ketiga Desember tahun ini.

General Manager of Product Management Division in Consumer and Retail Banking BNI Dodit Wiweko Probojakti mengatakan, pihaknya telah meng-upgrade kurang lebih 67 ribu EDC sejak beberapa hari lalu. "Dalam dua bulan ke depan sampai pertengahan Desember sudah selesai install software PIN," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10).

Jumlah kartu kredit BNI saat ini sebanyak 1,7 juta yang dimiliki satu juta orang. Jumlah kartu kredit tersebut tumbuh tujuh persen dari tahun ke tahun. Selain itu, rata-rata transaksi per bulan untuk semua kartu sebesar Rp 2 triliun, tumbuh 12 persen dari tahun ke tahun. Dodit mengatakan, tahun depan pihaknya menargetkan untuk mengakuisisi 200 ribu-300 ribu nasabah kartu kredit baru.

Selain itu, Direktur PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) Maryono mengatakan, pihaknya tidak menemui masalah dengan penggunaan enam digit PIN di kartu kredit. Alasannya, kartu kredit BTN bekerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk. "Semua produk dan prosesnya dipenuhi Bank Mandiri. Dengan adanya perubahan ini, BTN tak masalah karena itu sudah dipenuhi Bank Mandiri," kata Maryono.

Untuk mesin EDC, BTN akan menggandeng Telesindo, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). "Mau kita kerja samakan dengan Telesindo. Nanti EDC-nya akan kita sesuaikan," ujarnya. rep:satya festiani ed: nur aini

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement