JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kekecewaannya terhadap langkah PT Newmont Nusa Tenggara mengguat Indonesia ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) per 1 Juli 2014. Presiden merasa apa yang dilakukan Newmont itu merusak rasa keadilan bangsa Indonesia.
"Dan mereka (Newmont) tidak menghargai karena mereka bekerja di atas tanah air Indonesia dan tempat kelahiran nenek moyang Indonesia. Itu, bahasa Presiden mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan Newmont," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung (CT) kepada wartawan seusai mengikuti Sidang Kabinet Terbatas bidang Mineral dan Batu Bara di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (24/7).
Turut mendampingi CT dalam keterangan pers, antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar.
Newmont menggugat Indonesia karena terkena keharusan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. PP tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Lantaran belum melakukan pengolahan, Newmont tidak dapat melakukan ekspor konsentrat, khususnya yang dihasilkan oleh Tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat.
CT mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas dan keras atas apa yang dilakukan Newmont. "Oleh karenanya, arahan Presiden, keppres (Keputusan Presiden) tadi sudah ditandatangani di depan kami, yaitu keppres tentang penunjukan tim menghadapi gugatan Newmont ini," kata dia.
Negara, sambungnya, akan mencari pengacara terbaik dan memastikan menang dalam gugatan Newmont. Pengacara itu akan berafiliasi dengan pengacara di tempat gugatan dilayangkan. Akan ada tim teknis yang akan menyeleksi pengacara tersebut.
Tim itu diketuai Kepala BKPM Mahendra Siregar, wakilnya adalah Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Abdurachman. Ada juga pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Ekonomi Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, pemerintah harus melawan gugatan Newmont. Jika Newmont menang, hal itu bisa memicu investor lain untuk menggugat Indonesia terkait hal yang sama.rep:muhammad iqbal/meiliani fauziah ed: stevy maradona