REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA - Pemerintah dan DPR satu suara mendorong Komjen Budi Gunawan mengisi posisi wakapolri jika nantinya Komjen Badrodin Haiti dilantik sebagai kapolri. Keduanya pun sepakat menyerahkan perihal penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai wakapolri kepada Mabes Polri.
"Budi Gunawan orangnya kan baik. Buktinya, pernah diusulkan jadi kapolri," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/4). Meski Budi Gunawan pernah menyandung status tersangka, menurut Kalla, perkara yang menjegalnya pun tak terbukti. Oleh karena itu, lanjut Kalla, BG tak dapat terus-menerus dianggap bersalah jika memang tak terbukti bersalah.
Kalla pun menjelaskan, proses pengusulan wakapolri dilakukan oleh kapolri melalui proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Proses penunjukan Wakapolri pun baru akan dilakukan setelah kapolri dilantik. "Yang melantik kapolri sendiri. Jadi, prosesnya nanti baru setelah kapolri dilantik. Jadi, kita belum bisa bicarakan sekarang, tergantung kapolrinya nanti," tambah Kalla.
Soal kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan komunikasi dengan JK membahas pencalonan Budi Gunawan sebagai wakapolri, Kalla enggan mengungkapnya. Ia menyebut hal itu merupakan urusan internalnya. "Urusan internal, masa konsultasi mesti bilangin sama kau?" kata Kalla.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dalam pertemuan dengan pimpinan DPR pada Senin (6/4), Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan tidak akan ikut campur dalam pemilihan wakapolri. Pemilihan wakapolri akan diserahkan sepenuhnya kepada institusi Polri. "Terserah siapa saja yang terbaik di institusi Polri, kita tidak masalah," kata Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan.
Sedangkan, Badrodin Haiti kemarin menegaskan, Budi Gunawan memang memiliki kecakapan untuk menjadi wakapolri. "Kalau dari kompetensi cukup bagus," ujarnya, di Istana Negara.
Badrodin melanjutkan, seorang wakapolri haruslah jenderal bintang tiga yang memiliki kecakapan, baik dari sisi kompetensi maupun komunikasi. Dia menilai, Budi Gunawan memiliki apa yang disyaratkan tersebut. "Jadi, kalau sudah bintang tiga, sudah mumpuni," ucap dia.
Selain Budi Gunawan, sambung Badrodin, ada sejumlah jenderal bintang tiga lain yang juga memiliki peluang menjadi wakapolri. Mereka yang berpeluang yaitu Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno, dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno. "Siapa yang dipilih nanti itu tergantung Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)," ucap Badrodin.
Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella, mengiyakan bahwa Budi Gunawan berpotensi menjadi wakapolri. Menurut dia, Budi Gunawan yang sebelumnya sudah melewati rangkaian proses untuk menjadi kapolri memiliki kelayakan untuk menjadi wakapolri. "Kita melihat orang yang berpotensi, maka Pak BG itu kan sudah melewati fit and proper test, kemudian juga memenangi proses praperadilan," kata Rio, kemarin.
Sekjen Partai Nasdem itu pun menambahkan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah sepakat mengenai usulan Budi Gunawan menjadi wakapolri. Namun, usulan tersebut akan tetap dikembalikan kepada Presiden Jokowi, Wanjakti Polri, dan kapolri apakah akan diterima atau tidak.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya berkeras menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri enggan ikut campur terkait wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakapolri. Lembaga antikorupsi itu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi dan internal Polri.
KPK merasa tak perlu berkomentar meski Budi sempat menjadi tersangka di lembaga antikorupsi itu. "Itu domainnya Mabes Polri dan Presiden, jadi kami tidak dalam kapasitas mengomentari itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan, sebelum proses hukum Budi Gunawan tuntas di Kejaksaan Agung atau Mabes Polri, sebaiknya yang bersangkutan tidak diberikan jabatan. "Jika proses hukumnya belum tuntas, ini preseden buruk," ujar Mudzakir.
Mudzakir menambahkan, jika kejaksaan tidak berani memproses Budi Gunawan keputusan itu akan berdampak terhadap hukum dan penegakan hukum. Selain itu, hal tersebut juga akan berdampak terhadap citra politik di DPR. c82/halimatus sa'diyah/rahmat fajar ed: fitriyan zamzami