Senin 09 Dec 2024 16:44 WIB

Rebutan Kursi Ketua PMI, JK Melapor ke Polisi, Agung Laksono Ngadu ke Kemenkumham

JK menilai manuver Agung Laksono dalam membuat munas tandingan adalah ilegal.

Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK)
Foto: Republika/Eva Rianti
Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono terlibat perseteruan dalam perebutan ketua PMI (Palang Merah Indonesia).

JK bahkan telah melaporkan Agung ke polisi terkait Munas illegal PMI. Sebaliknya Agung melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh kubunya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga

"Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya di Jakarta, Senin.

Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Ahad dan menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi. "Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar dia.

Agung mengaku akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menegaskan PMI harus satu di dalam negara. Tidak boleh ada dualisme kepemimpinan. 

"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," katanya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah ilegal.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement