JAKARTA -- Terdakwa kasus Century, Budi Mulya, dituntut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU KPK menyebut Budi sudah melakukan tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Jaksa KMS Roni, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidan aKorupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU menilai, Budi sudah menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan Perppu sebagai landasan pengambilan keputusan terhadap Century. ''Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bersama-sama pejabat Dewan Gubernur BI lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 689.394 miliar pada 2008,'' kata Roni, Senin (16/6).
Dengan alasan adanya krisis pada 2008, JPU menyatakan, Budi mengambil kebijakan menyetujui Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ''Meskipun analisis dari pengambilan kebijakan itu tidak melalui penelitian mendalam terkait tingkat kesehatan Bank Century. Pengecekan ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) yang mengawasi Bank Century juga tidak diindahkan," kata Roni.
Pihak JPU juga menyatakan Budi sudah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar melalui uang yang disebut pinjaman dari pemilik Century Robert Tantular.
Adapun faktor pemberat dalam tuntutan kepada Budi, JPU menilai, anak buah Wakil Presiden Boediono saat berkarier di BI ini tak kooperatif. Budi disebut JPU kerap memberikan keterangan berbelit-belit dan merasa diri tidak menyesal atas pengucuran dana pada Century dengan alasan ancaman krisis.
Usai menjalani persidangan , Budi Mulya menyatakan bahwaFPJP murni untuk mencegah terjadinya krisis.Dia mengatakan, terdapat tugas dan kewengangan yang harus dilakukan oleh BI untuk mencegah terjadinya krisis yang diamanatkan oleh undang-undang."Kalaupun juga salah, saya mengaku salah dari segi etika,dari sisi ketidakpatutan, dari sisi yang sangat tidak layak untuk di jadikan contoh,dan ini juga contoh kepada seluruh pejabat, jangan berinterakasi dengan swasta,"ujar Budi. rep:gilang akbar prambadi ed: andi nur aminah