Sabtu 12 Jul 2014 14:00 WIB

KPK Periksa Olly

Red: operator

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jumat (11/7).

"(Diperiksa) untuk Machfud Suroso," kata Olly saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 12.30 WIB. Nama Olly disebutkan dalam dakwaan terhadap sejumlah terdakwa kasus tersebut. Di antaranya mantan kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokha mad Noor, mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan kepala Biro Ke uangan dan Rumah tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar. Dalam dakwaan-dakwaan itu, Olly disebut mendapatkan Rp 2,5 miliar dari proyek Hambalang.

Dalam vonis Teuku Bagus pada Selasa (8/7), hakim memutuskan untuk mengembalikan furnitur milik Olly yang sudah disita KPK karena diduga dibeli dari dana PT Adhi Karya selaku perusahaan pemenang tender proyek Ham balang. Majelis hakim pengadilan Tipikor menyebut Teuku Bagus terbukti menyuap Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar. Suap diberikan dalam kapasitas Olly sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dalam perkara ini Machfud Suroso selaku direktur PT Dutasari Citra Laras, yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, didakwa mendapatkan pembayaran bernilai Rp 45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya. Pembayaran itu merupakan bagian realisasi pembayaran fee18 persen yang harus dibayar KSO AdhiWika kepada Andi Mallarangeng.

Total kerugian negara dalam proyek Hambalang diperkirakan mencapai Rp 464,391 miliar. Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.

Usai diperiksa, Olly Dondokambey membantah menerima suap terkait proyek Hambalang. "Saya tidak pernah menerima suap,"kata Olly seusai diperiksa KPK sekitar 3,5 jam.

Sejauh ini, pihak KPK menyatakan belum mengambil sikap terkait hasil putusan Teuku Bagus Muhammad Noor yang menyebut mantan bos PT Adhi Karya itu terbukti menyuap Olly Dondokambey. "Putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap belum bisa dijadiakan dasar membuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK Johan Busi.

Namun demikian, kata Johan, KPK masih terus mengembangkan kasus pembangunan proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat."Sedang didalami dugaan keterlibatan pihakpihak lain yang ada di dalam putusan itu. Putusan ini kita harus menunggu berkekuatan hukum tetap," kata dia. rep:c70/antara ed:fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement