MK mengizinkan KPU membuka kotak suara untuk mengumpulkan bukti.
JAKARTA -Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (8/8). Sejumlah saksi yang dihadirkan tim pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di cecar hakim karena tak jelas memberikan keterangan.
Salah seorang saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Hatta kemarin adalah Purwanto, saksi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo. Dalam persidangan, ia menerangkan ada persoalan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Menurut Purwanto, terdapat DPKTb bermasalah di TPS 23 Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Ia mengatakan, jumlah DPKTb di daerah itu sebanyak 130 pemilih terbilang besar dibandingkan DPT.
Foto:Aditya Pradana Putra/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie (tengah) memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Jumat (8/8).
Hal itu menurutnya janggal karena surat suara yang disediakan untuk pemilih tambahan hanya dua persen dari pemilih ter daftar.
Saat hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyai siapa saksi Prabowo-Hatta yang hadir di TPS 23, Purwanto mengatakan tak mengetahui secara pasti.
"Saudara ditanya perolehan pengetahuan saudara yang diceritakan di sini itu dari mana kalau saksi tidak tahu?" tanya Fadlil. Ia kemudian menuding Purwanto hanya "bermain-main" dalam memberikan kesaksian.
Selain Purwanto, saksi yang juga sempat membuat hakim MK naik pitam adalah Rahmatullah Al Amin dari Kota Surabaya. Ia mula-mula menyampaikan kesaksian soal kecurangan terkait DPKTb.
Rahmatullah kemudian menceritakan bahwa terjadi kecurangan pilpres di Jawa Timur berdasarkan pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Srismaharini.
Ketua MK Hamdan Zoelva meminta Rahmatullah tak melanjutkan kesaksian itu, namun yang bersangkutan terus melanjutkan pernyataan. Rahmatullah berhasil dihentikan selepas Hamdan mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang.
Sementara, saksi Basuki Babus salam juga memberikan keterangan soal permasalahan DPKTb di Jawa Timur. Menurut Basuki, ada 209.812 pemilih dalam DPKTb yang berpotensi menyalahi peraturan perundangan di seluruh Jatim. Sedangkan, saksi kubu Prabowo-Hatta dari Jawa Tengah juga mengatakan ada persoalan dengan dengan DPKTb berjumlah 156.850 pemilih di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Menanggapi aneka kesaksian itu, anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi)Jusuf Kalla (JK) Taufik Basari mengatakan, jumlah DPKTb di Jawa Timur yang dipersoalkan tidak signifikan untuk mengubah hasil Pilpres 2014 di provinsi tersebut.
"Anggaplah orang yang memilih sebagai DPKTb seluruhnya dianggap memilih Jokowi dipindahkan ke Prabowo itu hanya 1% tidak mengubah komposisi di Jawa Timur," kata Basari di MK, kemarin.
Sebanyak 25 saksi rencananya di ha dirkan kubu Prabowo-Hatta kemarin. Para saksi dihadirkan dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Hingga Jumat (8/8) malam, baru saksi dari Jawa Timur yang didengar keterangannya.
Buka kotak suara Sebelum pemeriksaan saksi, Hamdan Zoelva mengatakan, MK menetapkan dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel yang diajukan KPU dapat dipertimbangkan sebagai bukti sidang perselisihan hasil Pilpres 2014.
Dengan ketentuan, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon. Selain itu, KPU juga harus mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyaksikan pembukaan kotak suara dan membuat berita acara pembukaan kotak.Di pihak lain, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto, mengatakan, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah pelanggaran etik. rep:Irfan Fitrat/Ira Sasmita/c87/c75, ed: fitriyan zamzami