Rabu 20 Aug 2014 12:00 WIB

KPU Pasrah dengan Putusan MK

Red:

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya penilaian keterangan selama masa persidangan dan bukti tertulis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 kepada Mahkamah Kostitusi (MK). Majelis hakim konstitusi rencananya akan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Kamis (21/8).

KPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan pada Selasa (19/8) pukul 09.50 WIB. KPU yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin, menyerahkan sepenuhnya penilaian atas alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yg diajukan oleh termohon kepada mahkamah.

Kesimpulan yang diajukan tersebut memberikan pandangan secara umum terhadap proses persidangan dan apa yang terungkap di persidangan. "Mengenai masalah dikabulkan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin seusai menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 1.825 halaman, Selasa.

Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Menurutnya, apa pun putusan MK diharapkan kepada pihak pemohon ataupun pihak terkait dapat menaati. "Kami juga akan komitmen menaati putusan mahkamah apa pun isinya," ujarnya menegaskan.

Kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimistis menanti putusan persidangan di MK. "Kayaknya feeling-feeling saya kita akan mendapat hasil yang cukup signifikan," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung MK, Selasa (19/8).

Kepercayaan diri kuasa hukum Prabowo-Hatta ini muncul setelah melihat jalannya persidangan. Habiburokhman menilai keterangan saksi, bukti, dan kesaksian ahli sudah menguatkan dalil tuntutan. Bahkan, ia mengatakan, saksi dari KPU selaku termohon, turut memberikan andil. "Menurut saya, kita mendapat bonus dalam persidangan ini karena banyak sekali saksi yang justru dihadirkan KPU menguatkan dalil-dalil kita," ujarnya.

Sebagai contoh, Habiburokhman merujuk pada keterangan saksi dari KPU mengenai pelaksanaan pemilu presiden di Kabupaten Jawa Timur. Ia mengatakan, secara umum KPU sudah mengabaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pencermatan data. "Mereka tidak melakukan pencermatan dan mengklaim melakukan klarifikasi di mana itu bukan pencermatan sebagaimana dimaksud Bawaslu," katanya.

Ia pun menyebut persoalan pelaksanaan pemilu di DKI Jakarta. Ia mengklaim penyelenggara pemilu di Ibu Kota negara ini mengakui persoalan terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Habiburokhman mengatakan, ada persoalan terkait pemilih yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), memilih di tempat yang tidak sesuai domisili, dan pemilih yang tidak memakai form A5 (surat pindah memilih).

Selain itu, Habiburokhman pun menyatakan dalil pemohon diperkuat oleh saksi dalam proses rekapitulasi tingkat nasional. Ia mengatakan, saksi menguatkan tidak adanya formulir keberatan (DD2) yang diserahkan KPU pada saat rekapitulasi. "Juga, tidak ada pengumuman yang jelas kapan keberatan per provinsi itu dalam rekapitulasi nasional harus disampaikan. Apakah setelah pembahasan provinsi masing-masing, apakah setelah akhir," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, ketidakjelasan soal pengajuan keberatan ini sesuai dengan dalil pemohon. Dengan ini, ia pun menyebut keberatan-keberatan yang diajukan pada akhirnya tidak tuntas meski sudah sampai tahap rekapitulasi nasional. "Akhirnya, yang diamanatkan undang-undang bahwa dalam setiap tahapan rekapitulasi itu harus diselesaikan, jika ada keberatan, itu tidak dilakukan," katanya. rep:irfan fitrat/c87 ed: muhammad fakhruddin

***

"Kita sangat yakin gugatan ini akan ditolak."

Alexander Lay

Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, seusai menyerahkan berkas kesimpulan perkara PHPU Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi.

"Mengenai masalah dikabulkan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah."

Ali Nurdin

Kuasa Hukum KPU seusai menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 1.825 halaman di gedung MK.

"Pokoknya kita sudah jelaskan secara hukum pembuktian. Cukup alasan kita untuk dikabulkan permohonan, tidak ada keraguan."

Firman Wijaya

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, setelah menyerahkan berkas kesimpulan di gedung MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement