Sabtu 30 Aug 2014 14:00 WIB

MK Sidangkan Gugatan Akil Mochtar

Red: operator

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (29/8). Uji materi itu diajukan mantan ketua MK Akil Mochtar.

Kuasa Hukum Akil Mochtar Adardam Achyar mengatakan pemohon menggugat frasa patut diduga dalam pasal 2 ayat 2 serta pasal 3, 4 dan 5 ayat 2. Pihaknya melihat pada pasal 2 ayat 1 UU TPPU berkaitan dengan tindak pidana asal, sehingga dapat ditafsirkan tidak mutlak adanya tindak pidana asal di dalam TPPU.

Menurutnya, pasal-pasal itu membuat banyak harta kekayaan pemohon yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tindak pidana asal disita.

Selain itu, pemohon meminta tafsir pasal 76 ayat 1, apakah pe nuntut umum hanya pada kejaksaan atau termasuk juga penuntut umum KPK. Sebelumnya, sejumlah harta Akil disita KPK terkait kasus suap perkara pemilukada.

Dalam persidangan, Hakim MK Wahiduddin Adams menilai, kedudukan hukum dalam permohonan perlu dipertajam. Terutama, tentang alasan kerugian konstitusonal. Selain itu, ia menuturkan posita (dalil) permohon an perlu dipertajam menyangkut pertentangan norma karena yang akan diuji adalah mengenai pertentangan norma. rep:c75, ed:fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement