Kamis 16 Oct 2014 13:00 WIB

TNI/Polri Tindak Oknum di Batam

Red:

JAKARTA -- Tim Gabungan TNI/Polri terkait kasus penembakan anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), merekomendasikan penindakan atas oknum dari kedua institusi yang terlibat. Mabes TNI dan Polri menyatakan tengah menjalankan rekomendasi tersebut.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, proses hukum terhadap anggota Brimob AKP OYP yang diduga sebagai pelaku penembakan tengah berlangsung. "(Proses hukum) sedang proses dan berjalan. Hukumannya seperti apa, tergantung kesalahannya seperti apa," ujarnya kepada wartawan di gedung PTIK, Rabu (15/10).

Ia menuturkan, proses hukum terhadap AKP OYP dilakukan di Batam, Kepri. Menurut dia, tim dari Mabes Polri turun tangan dalam proses hukum tersebut.

Menurutnya, saat ini anggota Brimob Polda Kepri tersebut sebagai terperiksa masih dalam pemeriksaan. Soal penetapan tersangka atas yang besangkutan masih didalami. "Pemeriksaan belum rampung dan belum tentu bersalah," katanya.

Terkait dengan adanya perusakan dalam bentrok tersebut, Sutarman mengatakan, pelakunya adalah oknum TNI sehingga hukum militer akan dikenakan oleh POM TNI.

Penembakan atas empat oknum TNI di Batam terjadi menyusul penggerebekan lokasi penimbunan BBM ilegal di Batu Aji, Batam, Ahad (21/9) lalu. Dua oknum tertembak di bagian kaki akibat pantulan peluru yang dilepaskan pasukan polisi yang melakukan penggerebekan.

Sedangkan, dua anggota TNI lainnya tertembak dalam kericuhan susulan yang terjadi di markas Brimob Polda Kepri. Tim gabungan menemukan bahwa ada oknum TNI yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi penimbunan sehingga memicu kericuhan.

Selain terhadap oknum polisi, tim gabungan juga merekomendasikan TNI AD menindak oknum yang melakukan penjagaan terhadap lokasi penimbunan BBM ilegal. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, proses hukum dan pemeriksaan terhadap oknum TNI tersebut sudah dijalankan oleh satuan TNI Batam.

Namun, untuk sanksi bagi oknum tersebut belum bisa disampaikan karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan tersebut. "Sanksi sesuai hasil pemeriksaan," ujarnya kepada Republika, kemarin.

Ia menuturkan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Dan, terus berlanjut sampai di mana tingkat kesalahan yang dilakukan.

Menurutnya, pihaknya belum bisa mengetahui sanksi bagi oknum TNI tersebut yang membekingi penimbunan BBM. Pasalnya, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan. n c75 ed: fitiryan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement