REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Catatan tahunan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan selama 2014 sebanyak 293.220 kasus. Jumlah kasus kekerasan ini meningkat diban dingkan pada 2013 yang hanya 263 ribuan kasus. "Kami percaya masih banyak kasus yang tidak terungkap. Kasus yang tercatat itu hanya seperti fenomena puncak gunung es," kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana, Jumat (6/3).
Azriana menerangkan, sebagian besar jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2014, yakni 280.710 kasus diper-oleh dari data perkara yang ditangani 359 pengadilan agama di tingkat kabupaten atau kota yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia. Sisanya, yaitu sebesar 12.510 kasus, bersumber dari 191 lembaga-lembaga mitra layanan yang merespons dengan mengem balikan formulir pendataan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan.
Azriana menambahkan, di ranah personal, perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan seksual karena konstruksi sosial dan budaya. Meski bukan urutan tertinggi jenis tindak kekerasan dalam ranah personal, sebanyak 2.274 kasus kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Kekerasan fisik mencapai 3.410 kasus, kekerasan psikis 2.444 kasus, dan kekerasan ekonomi 496 kasus. Rr Laeny Sulistyawati, ed: Andri Saubani